PALU – Keluarga almarhum Bahtiar (66), pasien rujukan asal Ampana yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Undata Palu, mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan medis yang diterima pasien.
Keluarga menyoroti respons terhadap kondisi pasien yang memburuk, permintaan pemindahan ke ruang perawatan intensif, kondisi alat pemantau pasien hingga kebutuhan transfusi darah menjelang Bahtiar meninggal dunia.
Perwakilan keluarga, Mansur Laboso, menyampaikan keluhan tersebut kepada media, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan Bahtiar sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Uakai ke RS Ampana, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Undata Palu untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis paru.
Menurut Mansur, kondisi Bahtiar terus memburuk selama menjalani perawatan. Ia mengaku melihat pasien mengalami sesak napas dan sangat bergantung pada oksigen.
“Saya melihat pernapasan pasien sudah sangat sesak dan bergantung pada oksigen. Saya berulang kali meminta agar pasien segera dipindahkan ke ruang perawatan intensif (ICU), tetapi permintaan itu tidak dihiraukan. Petugas berdalih kondisi pasien masih dalam keadaan aman,” ujar Mansur.
Keluarga Pertanyakan Kondisi Alat dan Kebutuhan Darah
Selain persoalan pemindahan ruang perawatan, keluarga juga menyoroti kondisi monitor pemantau tanda-tanda vital pasien.
Mansur mengklaim monitor tersebut sempat mengalami gangguan sehingga menurut pengamatannya tidak menunjukkan hasil pembacaan yang akurat.
Keluarga kemudian kembali mempertanyakan penanganan ketika Bahtiar mengalami kondisi kritis akibat pendarahan pada selang bekas operasi.
Menurut Mansur, pihak keluarga baru mendapatkan informasi mengenai kebutuhan transfusi darah ketika kondisi pasien sudah semakin kritis.
Keluarga diminta menyediakan 10 kantong darah golongan AB positif. Mansur mengaku langsung mencari persediaan darah ke PMI sekitar pukul 02.20 WITA dan berhasil memperoleh enam kantong.
Namun, ketika kembali ke RSUD Undata sekitar pukul 02.35 WITA, Bahtiar dinyatakan telah meninggal dunia.
“Mengapa kebutuhan darah mendesak baru diinformasikan ketika kondisi pasien sudah sangat kritis? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegas Mansur.
Manajemen RSUD Undata Beri Klarifikasi
Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (20/8/2026), belum memberikan penjelasan rinci mengenai seluruh kronologi penanganan medis maupun tudingan keterlambatan penanganan pasien.
Namun, Jumriani menjelaskan bahwa berdasarkan data pada sistem rekam medis digital, pasien tercatat memiliki diagnosis malignancy, atau kondisi keganasan/tumor ganas.
Penjelasan tersebut disampaikan manajemen rumah sakit sebagai bagian dari informasi mengenai kondisi medis yang tercatat dalam rekam medis pasien.
Sementara terkait persoalan ambulans jenazah, Jumriani meluruskan bahwa RSUD Undata menyediakan layanan pengantaran jenazah secara gratis bagi warga Kota Palu.
Namun, pengantaran jenazah ke luar wilayah Kota Palu tidak ditanggung pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.
“Pembiayaan BPJS berlaku untuk pasien rujukan antar-rumah sakit sesuai ketentuan, bukan untuk pengantaran jenazah,” jelas Jumriani.
Sebelumnya, keluarga mengaku terpaksa menyewa ambulans pihak ketiga dengan biaya Rp250 ribu untuk membawa jenazah menuju kawasan Jalan Agatis sebelum dimakamkan di TPU Pogego, Palu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih mempertanyakan sejumlah hal terkait proses penanganan Bahtiar, khususnya mengenai pemantauan kondisi pasien, kesiapan peralatan medis, penanganan pendarahan serta waktu penyampaian kebutuhan transfusi darah.
Keluarga berharap pihak RSUD Undata dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
(Hasan)





















