Mitigasi Risiko Proyek Diperkuat, Pemkab Parimo Gandeng Kejati Sulteng Beri Pemahaman Hukum

PARIMO, Bahanaindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus memperkuat pengawasan dan pengendalian proyek pembangunan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk memberikan pemahaman hukum terkait mitigasi risiko adendum kontrak pengadaan barang dan jasa. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor Bupati Parimo, Senin (1/12/2025).

Sosialisasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dan dibuka langsung oleh Bupati Parimo, Erwin Burase S.Kom. Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah, Zulfinazran, Kabid Hukum Moko Ariyanto para pengguna anggaran (Kadis/Kaban), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara OPD se-Kabupaten Parimo.

Dalam sambutannya, Bupati Erwin menegaskan pentingnya pemahaman regulasi pengadaan barang dan jasa sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan maupun persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Pengadaan barang dan jasa adalah sektor strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan. Namun, sektor ini juga memiliki potensi risiko tinggi jika tidak dikelola dan dipahami dengan benar. Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” ujar Bupati.

LIHAT JUGA  Dua Pemuda Ditahan Polsek Parigi Terkait Kasus Pencurian iPhone di SPBU Kampal

Ia menyatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kontrak, terutama dalam menangani klausul perubahan kontrak atau adendum terkait keterlambatan pekerjaan.

Pada sesi materi, Laode Abdul Sofian memaparkan berbagai faktor yang sering menjadi penyebab keterlambatan proyek, mulai dari kondisi force majeure, kelemahan perencanaan oleh PPK, hingga kelalaian penyedia. Ia menegaskan bahwa keterlambatan dapat memicu peningkatan biaya, gangguan jadwal kerja, hingga risiko kerugian negara.

“Keterlambatan proyek tidak hanya berdampak pada penyedia, tetapi juga pada pengguna dan berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, pemahaman terhadap aturan adendum kontrak sangat dibutuhkan agar proses penyesuaian pekerjaan tetap berada dalam koridor hukum,” jelas mantan Kasipidsus Kolaka Utara tersebut dalam paparannya.

Ia juga memaparkan dasar hukum yang mengatur adendum kontrak, seperti Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 70 Tahun 2012, serta PMK No. 109 Tahun 2023. Menurutnya, PPK memiliki kewenangan memberikan perpanjangan waktu atau kesempatan penyelesaian pekerjaan jika syarat objektif dan subjektif terpenuhi, termasuk menilai kemampuan teknis penyedia.

LIHAT JUGA  Nuzul Rahmat Mendapat Promosi Jabatan sebagai Direktur di Jampidsus

Namun, jika keterlambatan disebabkan oleh kelalaian penyedia, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog antara pelaksana teknis proyek dan aparat penegak hukum. Laode menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi agar setiap pelaksanaan pembangunan berjalan transparan, disiplin terhadap kontrak, serta memiliki dasar hukum kuat. Terutama saat harus dilakukan perubahan atau perpanjangan waktu pekerjaan.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap para pelaksana proyek memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam mengelola risiko pengadaan serta mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam setiap tahapan pekerjaan.