Kejati Sulteng Ingatkan Aparatur Sigi, Addendum Kontrak Tak Boleh Sembarangan

SIGI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan aparatur Pemerintah Kabupaten Sigi agar tidak sembarangan melakukan addendum atau perubahan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Peringatan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” di Aula Kantor Bupati Sigi, Jumat (7/8/2026).

Menurut Laode, keterlambatan pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, setiap perubahan kontrak harus memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, serta didukung dokumen administratif dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemahaman mengenai aspek hukum ini penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Laode dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan, keterlambatan pekerjaan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan yang berasal dari pemerintah, kesalahan penyedia maupun kebijakan pemerintah.

LIHAT JUGA  Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, 24 Pasien Bibir Sumbing dan 4 Pasien Katarak Dioperasi Gratis di RS Bhayangkara Palu

Jika keterlambatan disebabkan kesalahan penyedia, terdapat konsekuensi hukum dan administratif yang harus diperhatikan, antara lain pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan hingga kemungkinan sanksi daftar hitam.

Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi karena faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menyebabkan penyedia dikenakan sanksi. Dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan kahar, penyelesaian pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Laode juga memaparkan mekanisme pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran hingga langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir.

Ia menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, aparatur pemerintah harus memastikan setiap keputusan memiliki legitimasi hukum yang kuat, profesional, transparan, akuntabel serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Kabupaten Sigi, Drs. H. Sutopo Sapto Condro, yang mewakili sekaligus menyampaikan sambutan Bupati Sigi.

LIHAT JUGA  Perdana di Sulteng, Jaksa Agung Resmikan Gedung Kejari Sigi

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten II, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Sigi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sigi, dan diikuti sekitar 120 peserta, terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sigi.

Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulteng atas edukasi hukum tersebut. Pembekalan dinilai penting sebagai langkah preventif agar aparatur memiliki rujukan ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan di Sigi ini merupakan bagian dari rangkaian Penerangan Hukum Kejati Sulteng mengenai mitigasi risiko hukum addendum kontrak. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

LIHAT JUGA  Wakapolda Sulteng Buka Rakerwas 2026, Tekankan Transformasi Pengawasan dan Manajemen Risiko

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulteng mendorong aparatur pemerintah daerah agar lebih memahami regulasi dan berhati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi terjadinya persoalan hukum dan kerugian keuangan negara.