Bahanaindonesia.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Fithrah, S.H., M.H., memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan restorative justice. Kegiatan ini berlangsung di Aula Vicon Kejati Sulteng secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI dan jajaran terkait, Selasa, 17 Desember 2024.
Ekspose tersebut membahas dua perkara dengan latar belakang berbeda yang sarat emosi dan keterdesakan.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Mustafa alias Mustafa, yang diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP terkait penadahan sepeda motor curian. Mustafa mengaku menggunakan kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam musyawarah, korban dan tersangka sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Mustafa mengungkapkan penyesalan mendalam dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Perkara kedua melibatkan Muhammad Arman alias Arman dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Kasus ini bermula dari salah paham yang memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan. Melalui mediasi, tersangka dan korban berhasil berdamai. Arman meminta maaf secara tulus, dan korban memilih menyelesaikan perkara ini di luar jalur pengadilan.
Penghentian penuntutan dalam kedua kasus ini mencerminkan implementasi restorative justice yang mengutamakan keadilan berbasis nilai kemanusiaan. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga memperkuat semangat perdamaian dan tanggung jawab sosial.