Bahanaindonesia.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menjalin kerja sama dengan PT. Bank Sulteng. Perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dan Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, di Aula Kaili lantai 6 Kejati Sulteng. Acara ini turut dihadiri Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng, dan para pejabat PT. Bank Sulteng, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN), di kantor Kejati Sulteng Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Dr. Bambang Hariyanto menegaskan, bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
“Ini adalah simbol sinergitas antara Kejati Sulteng dan PT. Bank Sulteng, yang bertujuan mendukung sistem perbankan yang kokoh secara hukum dan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Bambang menjelaskan, bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mendampingi BUMN dan institusi lainnya dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan dukungan ini, diharapkan kinerja PT. Bank Sulteng dapat semakin optimal, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.
Sementara itu, Hj. Ramiyatie, selaku Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Sulteng. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memperkuat aspek hukum yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan operasional perbankan.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem perbankan yang tidak hanya tangguh secara ekonomi, tetapi juga taat hukum. Dengan dukungan Kejati Sulteng, PT. Bank Sulteng optimistis menghadapi tantangan hukum yang ada di masa depan.