Polsek Tawaeli Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Akui Beraksi di Delapan Lokasi

Bahanaindonesia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tawaeli berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Palu dan sekitarnya. Kedua pelaku masing-masing berinisial MF (30) dan MFk (31), ditangkap pada Kamis (5/6) dini hari di Kelurahan Kayumalue.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga terhadap aktivitas dua orang pria yang hendak menjual sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Tim Unit Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tawaeli Iptu Zulham Abdillah, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar diwilayah Kota Palu,” ungkap Iptu Zulham

Adapun lokasi pencurian antara lain terjadi di Jalan Emi Saelan, Jalan Garuda, Jalan Anoa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lembu, Jalan Nuri, kawasan Palupi, dan Jalan Lagarutu.

LIHAT JUGA  Bawa Parang Saat Dini Hari, Dua Pemotor Diamankan Patroli Presisi Polda Sulteng

Saat diamankan, salah satu pelaku sempat memprovokasi warga sekitar agar terjadi keributan, namun berhasil diantisipasi oleh petugas tanpa insiden lanjutan.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tawaeli guna proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi serupa di lokasi lain.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat terdekat.