PALU, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng terus menelusuri dugaan kasus penggelapan mobil yang menyeret anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng kini tengah mendalami laporan masyarakat dan menegakkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri atas tujuh orang korban pemilik mobil dan tiga penerima gadai. Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi (LP) kode etik Polri guna memproses perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah memeriksa tujuh korban serta tiga orang penerima gadai. Laporan polisi sudah diterbitkan dan kasusnya kini ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Selain memeriksa para saksi, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus penggelapan tersebut. Mobil-mobil itu diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
“Kesembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Proses verifikasi dokumen dan kepemilikan dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Djoko.
Djoko menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan serta kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tegasnya.
Sementara itu, keberadaan Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum diketahui. Anggota tersebut dilaporkan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama sekitar tiga bulan, dan tim di lapangan masih terus melakukan pencarian.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” tutur Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” pungkasnya.
Diketahui, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa pada tahun 2021 yang juga berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil.























