Mendagri Launching “Simudah” Permudah Layanan Mutasi Pegawai Antar Daerah

Guna memastikan keamanan dan mencegah penyalahgunaannya, Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, yang hadir mendamping Mendagri dalam Launching Simudah menjelaskan teknis bagaimana pencetakan SK Mutasi.

“Jangan salah, khusus untuk cetak SK mutasi, tidak semua orang bisa lakukan melalui Simudah ini. Pencetakan SK mutasi hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses log in, akses berbasis pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari database kependudukan,” tegas Akmal.

Selanjutnya, setelah prosesi penyerahan SK mutasi melalui akses Simudah, Mendagri juga menegaskan harapannya agar inovasi mutasi PNS antardaerah, melalui Simudah menjadi inspirasi bagi seluruh daerah dan semua pihak untuk memberikan layanan terbaik, akuntabel, dan transparan.

“Proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah rangkaian. Kami ada pada proses penerbitan SK Mutasi-nya. Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antar daerah ini. Apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda,” tutup Mendagri.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Buka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri TA 2025 oleh BPK RI

Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota, antar Provinsi setelah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri, baru dimulai sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi teknis dari UU ASN. Belum genap 2 tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19, Kemendagri luncurkan “Simudah”.

Simudah juga akan segera didistribusikan ke seluruh daerah. Untuk tahap awal, Simudah ini disediakan di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. “Harapan ke depan, disediakan ke sentra pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan,” tandas Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah, yang mengkoordinir build up teknis Simudah.

(Puspen Kemendagri)