Kapolsek Soyo Jaya Pimpin Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu di Desa Bau

MORUT — Kapolsek Soyo Jaya, IPDA Maulana Arnivan Suaeri, S.Tr.K., M.H., memimpin langsung pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bau, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 34 tahun berinisial ( IRJ) warga Desa Bau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Soyo Jaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama personel bergerak melakukan penindakan di Desa Bau sekitar pukul 14.30 WITA.

Proses pengamanan turut disaksikan Kepala Desa Bau, I Komang Muliasa, bersama sejumlah warga setempat.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu berupa 18 paket yang diduga berisi sabu dan tersimpan dalam dua kotak, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam OPPO Reno 11 berwarna biru dan sebuah tas kecil merek Eiger berwarna biru-cokelat.

LIHAT JUGA  Polres Morowali Utara Bongkar Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diamankan dalam Sepekan

Kapolsek Soyo Jaya, IPDA Maulana Arnivan Suaeri, menegaskan jajarannya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polsek Soyo Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan situasi keamanan yang kondusif di Kecamatan Soyo Jaya.

Selanjutnya, pria yang diamankan beserta barang bukti akan menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.