Pentas Erotis Disorot Pemangku Adat Sulteng, FKPA Serukan Jaga Norma dan Marwah

PALU – Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah menyerukan kepada pelaku seni dan penyelenggara hiburan agar memperhatikan norma kesopanan, nilai agama serta adat istiadat dalam setiap pertunjukan di ruang publik.

Seruan tersebut disampaikan menyusul sorotan terhadap sejumlah pertunjukan yang dinilai menampilkan tarian erotis dan busana yang dianggap kurang sesuai dengan norma masyarakat.

Ketua FKPA Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Dewan Wali Adat Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah, Drs. H. Moh. Husen Habibu, M.Si., menegaskan bahwa pihak adat tidak bermaksud membatasi kreativitas seni. Namun, menurutnya, kebebasan berkesenian tetap perlu memperhatikan nilai dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

“Silakan berkesenian dan berkarya, tetapi ingat pesan leluhur: jagai kedo ante ampea, tabe-tabe songgo mpoasi. Seni harus mengangkat martabat daerah, bukan justru menjatuhkan kehormatan dan marwah adat Kaili serta nilai keagamaan yang kita junjung tinggi,” tegas Husen, Senin 10/8/2026.

Menurut Husen, pertunjukan seni dan hiburan seharusnya tidak hanya menghibur, tetapi juga dapat menjadi ruang untuk memperkenalkan budaya dan mengangkat citra daerah.

LIHAT JUGA  IJTI Sulteng Kecam Eks Direktur RSUD Undata yang Diduga Hina Jurnalis

Karena itu, FKPA meminta para penyelenggara kegiatan, event organizer, pelaku seni dan pihak terkait untuk mempertimbangkan aspek etika dan kepatutan sebelum menyelenggarakan pertunjukan di ruang publik.

FKPA juga mengingatkan pentingnya memperhatikan dampak setiap pertunjukan terhadap anak-anak dan generasi muda. Menurut mereka, tontonan di ruang publik perlu disesuaikan dengan nilai pendidikan, budaya dan norma sosial masyarakat.

Husen menyebut nilai kesopanan, rasa malu dan kehormatan merupakan bagian dari nilai yang dijunjung masyarakat Kaili.

“Berkesenian tentu boleh dan harus berkembang. Tetapi kreativitas juga memiliki batas, terutama ketika dipertontonkan di ruang publik,” ujarnya.

Seruan FKPA tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Dewan Adat dan Majelis Adat se-Sulawesi Tengah, lembaga adat daerah, Front Pemuda Kaili (FPK), Garda Alkhairaat dan Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), majelis taklim, Remaja Islam Masjid (RISMA), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

FKPA berharap persoalan tersebut dapat disikapi melalui komunikasi dan pembinaan bersama, sehingga perkembangan seni di Sulawesi Tengah tetap berjalan tanpa mengabaikan norma dan identitas budaya daerah.

LIHAT JUGA  Tingkatkan Produktivitas, Petani Sawah Tanambulava Sosialisasikan Inovasi Teknologi Drone

FKPA juga menyatakan bahwa apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan ketentuan adat, pihaknya dapat mengambil langkah sesuai mekanisme dan aturan adat yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud menghambat kreativitas seni. Yang kami inginkan adalah seni dan hiburan tetap berkembang, tetapi tidak mengorbankan nilai kesopanan, agama dan marwah adat yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Husen.