Surat Palsu Berkedok Pemeriksaan Dana BOS Beredar, Kejari Sigi Keluarkan Imbauan

SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengingatkan pihak sekolah di Kabupaten Sigi agar mewaspadai peredaran surat palsu yang mengatasnamakan institusi kejaksaan terkait permintaan klarifikasi pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Surat tersebut menggunakan kop surat Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga Kejaksaan Negeri Sigi. Bahkan, dokumen itu mencantumkan nama dan tanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., sehingga berpotensi mengecoh pihak sekolah yang menerimanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, Moh Apriyadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (3/11/2026), mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, surat tersebut diduga berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.

Yadi, sapaan akrabnya, mengungkapkan kurang lebih 11 sekolah SMA di wilayah Kabupaten Sigi diduga menjadi sasaran penyebaran surat tersebut.

Menurutnya, modus yang digunakan yakni mengirimkan surat dengan mencatut identitas Kejaksaan, menggunakan tanda tangan yang mengatasnamakan Kejari, serta mencantumkan nomor telepon untuk dihubungi.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah menyampaikan informasi melalui poster imbauan kepada Dinas Pendidikan di Kabupaten Sigi dan sejumlah kepala sekolah. Informasi tersebut diharapkan dapat diteruskan kepada satuan pendidikan lainnya agar tidak ada yang menjadi korban.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Ingatkan Aparatur Sigi, Addendum Kontrak Tak Boleh Sembarangan

Sementara itu, Kajari Sigi, Irwan Ganda Saputra, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan.

Melalui poster imbauan tersebut, Kajari Sigi menyampaikan empat langkah pencegahan.

Pertama, selalu memverifikasi kebenaran setiap surat yang diterima. Kedua, tidak memberikan data pribadi, dokumen, maupun melakukan pembayaran.

Ketiga, memastikan seluruh komunikasi dengan pihak kejaksaan dilakukan melalui kanal resmi. Keempat, segera melaporkan apabila menerima surat atau pemanggilan yang mencurigakan.

Kejari Sigi berharap seluruh kepala sekolah tidak mudah terkecoh oleh surat tersebut, terlebih jika terdapat permintaan uang dengan dalih klarifikasi atau pemeriksaan pengelolaan Dana BOS.

Dalam poster tersebut, Kejari Sigi juga mencantumkan kanal pelaporan Pidsus Care Center melalui nomor WhatsApp 085171045621.

Kejari Sigi mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan pendidikan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah praktik penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Mari bersama wujudkan masyarakat Sigi yang cerdas hukum dan bebas dari penipuan,” Pungkasnya.