Bahanaindonesia.com – Aksi cepat dan senyap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran sabu seberat 1.020,06 gram yang siap diedarkan ke Kota Palu. Penggerebekan berlangsung dramatis di kawasan BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).
Barang haram itu diketahui berasal dari Kelurahan Tatanga, salah satu kawasan padat di jantung Kota Palu yang kini disinyalir menjadi titik transit narkotika. Tersangka berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, tidak berkutik saat tim narkoba menggeledah lokasi dan menemukan dua puluh saset sabu siap edar.
“Kami temukan sabu sebanyak 1.020,06 gram kotor, dibungkus dalam 20 saset plastik bening,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Rabu (16/7/2025).
Dari tangan SP, polisi juga menyita satu unit handphone, speaker, timbangan digital, plastik hitam, serta dua pack plastik klip kosong — perlengkapan klasik milik pengedar yang biasa bermain di jalur distribusi lokal.
Lebih mengejutkan, SP mengaku sabu tersebut ia ambil langsung dari wilayah Tatanga untuk kemudian diedarkan ke beberapa titik di Palu. “Ia bahkan telah memaketkannya untuk diedarkan kembali. Untung saja kami keburu amankan,” tegas Sugeng.
Namun sempat beredar informasi keliru di media sosial. Sebuah akun mengklaim penangkapan dilakukan di Kulawi dengan barang bukti 20 kilogram sabu. AKBP Sugeng membantah keras informasi tersebut. “Itu tidak benar. Faktanya penggerebekan terjadi di BTN Green Garden, Sigi Biromaru. Barang bukti 1.020 gram, bukan 20 kilogram,” tegasnya.
Kini SP mendekam di sel tahanan Polda Sulteng. Ia terancam dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
“Ini bukan prestasi akhir. Ini peringatan bahwa jaringan narkoba sudah menyusup ke pemukiman kita. Warga harus waspada. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika di Sulawesi Tengah,” pungkas Sugeng dengan tegas.






















