Polda Sulteng Kembali Tangkap Kurir Sabu 101,35 Gram di Palu, Cek Infonya

Bahanaindonesia.com- Perang melawan narkoba di Sulawesi Tengah terus digencarkan. Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial R (28), yang diduga sebagai kurir sabu.

R ditangkap di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (11/3/2025). Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat 101,35 gram.

“Benar, ada penangkapan seorang pria yang diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Ditresnarkoba. R diketahui berperan sebagai kurir yang akan mengantarkan sabu kepada pembeli. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami identitas pembeli dan bandar yang terlibat.

Tersangka R kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mendukung Asta Cita Pemerintah,” tegas Sugeng.

Polda Sulteng menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba dengan menggandeng masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika.