Polda Sulteng Bongkar Lagi Peredaran Sabu di Palu, 1 Pelaku Diamankan

Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Palu, Selasa (11/3/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial G (30), warga Kelurahan Tondo, yang kedapatan memiliki satu paket sedang sabu dengan berat kotor 21,43 gram.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari membenarkan pengungkapan tersebut. “Hasil uji laboratorium di Balai POM Palu menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa (11/3/2025) sore.

Dari hasil pemeriksaan, G mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial K, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Saat ini, pelaku G diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.