Bahanaindonesia.com – Seorang office manager berinisial MNF harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Laporan ini diajukan oleh PT. Palu Agro Lestari (PT PAL), perusahaan yang bergerak di bidang penjualan peralatan perkebunan sawit.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa laporan diajukan pada 27 Agustus 2024 oleh Yunus Teno, perwakilan perusahaan. “Dugaan penggelapan ini terjadi dalam kurun waktu 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024 dengan modus menggunakan dana perusahaan untuk membuat faktur fiktif,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Hasil audit mengungkapkan adanya enam faktur fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 180.960.000. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21), dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3).
MNF dijerat dengan Pasal 374 Jo. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.