Bahanaindonesia.com – Organisasi Advokad Perkumpulan Pengacara dan Advokad Nusantara (Peradan) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melangsungkan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.MH yang didampingi oleh segenap jajarannya, yakni Aspidsus, Kepala Tata Usaha, dan Kasipenkum Kejati Sulteng, Rabu 13 April 2022.
Pada kesempatan itu, Pengurus Nasional dan Koordinator Wilayah Peradan Sulteng, Adv. Dicky Patadjenu SH C.Md, berserta para Ketua Wilayah Peradan Kabupaten dan Kota, sangat berterima kasih atas sambutan hangat dari pihak Kejati Sulteng, dimana kehadiran mereka (Peradan, red) begitu diapresiasi. Selain bertujuan untuk silahturahmi secara langsung, Peradan pun turut memperkenalkan diri sebagai salah satu organisasi hukum di Sulteng, yang akan turut membantu dalam memberikan edukasi (pelajaran,red) yang berkaitan dengan soal hukum.
“Salah satu topik diskusi kami ialah, keikut-sertaan pihak Kejati dalam membuat program Jaksa masuk Kampus. Dimana dalam program ini, memberikan pembelajaran tatap muka kepada para Mahasiswa,” tutur Dicky (sapaannya, red), yang turut didampingi oleh Sekretaris Komando Bantuan Hukum, Yubilli Oxford George serta para Ketua Wilayah Peradan di sejumlah Kabupaten di Sulteng, diantaranya, Febri Dwi Tjahyadi dari Kota Palu, Rahmawati Sukri dari Kabupaten Parigi Moutong dan Rasta Ndobe dari Kabupaten Morowali Utara.
“Inisiatif Jaksa Masuk Kampus ini, merupakaan sebuah ide pikiran Pak Kajati yang patut diberi ancungan jempol. Ini adalah salah satu terobosan dalam bidang Pendidikan. Menurut Beliau (Kajati,red) hal ini sangat bermanfaat untuk kalangan civitas akademi, khususnya generasi muda di bidang pendidikan. Jadi para Mahasiswa nantinya akan menerima materi yang diajarkan langsung oleh para Jaksa, baik itu berupa proses hukum di dalam maupun di luar Pengadilan,” terangnya.
Tak hanya berkaitan tentang soal hukum, Peradan juga turut mendiskusikan tentang penanganan atas keluhan masyarakat Sulteng pada umumnya, yakni kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Minyak Goreng.
“Kembali ke soal hukum, dengan adanya Rumah Restorative Justice, sangat membantu bagi para pihak pencari keadilan. Jalur ini begitu mempermudah serta mempercepat jalannya proses keadilan. Dimana kita ketahui bersama, terkadang masyarakat harus menunggu lama akan hasil hukum atas perkara mereka (warga,red) disertai biaya yang terbilang cukup mahal,” ungkap Dicky yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Adil Sulteng.
Untuk itu, dirinya menyarankan pada pihak Kejaksan agar dapat menambah Rumah Restorative justice di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulteng, khususnya di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Jakob (sapaannya,red) juga memberi saran Kepada Peradan, agar kedepannya dapat menjalin kerja sama yang baik dalam menegakkan keadilan hukum, terlebih di daerah daerah yang mempunyai tingkat kriminalitas tinggi dan berpotensi terjadi pelanggaran tindak pidana.
( A. Yuliansyah)




















