Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim SH, MH secara resmi kembali melantik dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan pejabat baru diruang lingkup kejati sulteng. Prosesi pelantikan berlangsung lantai 6 Aula Kaili Kejati Sulteng, Jumat, 10 November 2023.
“Alhamdullilah baru saja kita menyaksikan prosesi upacara pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan dengan hikmat dan lancar tanpa kendala sesuatu apapun yang dilaksanakan secara sederhana,” ujar Agus Salim.
Rotasi jabatan di tubuh Kejaksaan merupakan refleksi sikap institusi dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan prima kepada masyarakat, terlebih dinamika bangsa dan negara saat ini menuntut lembaga penegak hukum harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan, serta menunjang kebangkitan ekonomi nasional.
“Dengan melakukan evaluasi mendalam, serta mempertimbangkan profesionalitas dan integritas yang ditunjukan selama berkarir, maka saudara yang baru saja saya lantik adalah orang yang dinilai tepat oleh pimpinan, untuk mengisi jabatan yang tepat, di waktu yang tepat,” ungkap Agus Salim dihadapan para pejabat korps adhyaksa sulteng.
Untuk pejabat yang baru dilantik, Kajati sulteng menekankan untuk membangun Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan.
“Saya memberikan pokok penekanan tugas yang harus saudara laksanakan, yaitu:
Kepada para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha yang baru dilantik:
a. Asisten Tindak Pidana Khusus untuk dapat Melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.
b. Asisten Pembinaan untuk dapat melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
c. Asisten Intelijen untuk dapat melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya
d. Asisten Pengawasan untuk dapat melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur Kejaksaan baik pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kepala Bagian Tata Usaha untuk dapat melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
f. Saudara Koordinator, agar saudara melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengkoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan penyelesaian perkara khusunya Tindak Pidana Korupsi.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Tojo Una-Una dan Kajari Buol yang baru dilantik:
a. Berikan keteladanan sikap profesionalitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan keseharian kepada seluruh jajaran;
b. Menyerap nilai keadilan dan nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan;
c. Mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak di daerah hukum saudara, maupun dalam skala nasional;
d. Pastikan seluruh jajaran yang saudara pimpin tidak melakukan perbuatan tercela sedikit pun tanpa terkecuali;
e. Tingkatkan publikasi kinerja kepada masyarakat.
Berkenaan hal tersebut, Agus Salim mengingatkan bahwa setiap warga adhyaksa, memiliki peran penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
“Saya tegaskan, profesionalitas dan integritas yang di bangun akan menuntun saudara memperoleh hasil yang maksimal, dan menutup ruang kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi,” tegasnya.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama, dalam pelaksanaan tugas, dengan penuh kesungguhan, saling mengingatkan ketika di antara kita terdapat perilaku negatif yang berpotensi mencederai kewibawaan institusi,” jelas Agus Salim.
Sebagai pimpinan Agus Salim menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah, sesuai perintah Jaksa Agung dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Ditegaskan kepada kita semuanya untuk mengembalikan pelaksanaan penyidikan tindak pidana khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus, ujarnya.
Di samping itu kata Agus, sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building) guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Selanjutnya, Kajati Sulteng meminta kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah agar membangun sinergitas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.
Diketahui pula bahwa hukum hadir tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap masyarakat guna menghindari perbuatan melawan hukum. Saya berharap kepada kita semua, APH di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat melaksanakan perintah Jaksa Agung RI, pelaksanaan penegakan hukum yang tajam keatas humanis kebawah, sehingga dapat menghadirkan Kejaksaan sebagai Lembaga yang dipercaya serta mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Dalam kesempatan ini, saya juga hendak menyampaikan beberapa hal, khususnya terkait dalam rangka persiapan dan kesiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan, dimana Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial, apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu, ujarnya.
“Untuk itu, pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” tegas Agus salim.
Peran Kejaksaan kata Agus, tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
“Waspadai hal-hal yang memicu kerawanan dalam pelaksanaan pemilu serentak guna memetakan potensi terjadinya AGHT dalam penyelenggaraan pemilu dengan melaksanakan deteksi dan peringatan dini yang berguna sebagai bahan rujukan, informasi, pengetahuan dan rekomendasi dalam pengambilan keputusan serta memitigasi semua potensi permasalahan yang dapat timbul, ungkapnya.
Ia juga menegaskan, agar melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana Kejaksaan memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dengan tetap berkoordinasi dengan sub sistem Gakkumdu.
“Waspadai pemberitaan yang mendiskreditkan guna mengantisipasi adanya tujuan terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu serta untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat yang menilai bahwa Kejaksaan menjadi alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu dalam kontestasi pemilu serentak,” tekan Agus.
“Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Kepada pejabat yang baru dilantik, sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja. Saya berharap saudara mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjaga wibawa Kejaksaan sebagai Aparatur Penegak Hukum yang terpercaya.
“Ucapan selamat turut saya sampaikan kepada istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas-tugas suami dengan penuh keikhlasan, karena dukungan keluarga merupakan salah satu penunjangan kesuksesan dalam menjalankan tugas,” papar Agus Salim selaku Kajati Sulteng
Selanjutnya kepada pejabat lama:
- Bapak Muhammad Jeffrey, S.H., M.H. beserta ibu;
- Bapak Ari Bintang Prakosa Sejati, S.H., M.H. beserta ibu;
- Bapak Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H.;
- Bapak Suwirjo, S.H., M.H. beserta ibu;
- Bapak Lufti Akbar, S.H., M.H. beserta ibu;
- Bapak Dedy Frits Rajagukguk, S.H., M.H. beserta ibu
Atas nama satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan pribadi, saya sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras saudara, serta dukungan istri yang telah mendampingi saudara dalam melaksanakan tugas.
Dan tidak ada kata berpisah diantara kita, tali silaturahmi tetap akan terjalin terus. Kami ujcapkan pula selamat bertuga di tempat yang baru, semoga sehat selalu dan sukses terus.
‘Akhir kata, semoga Allah Subhanahu Watta’ala, Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan, kekuatan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara” tandas Agus Salim dalam pidatonya.
Berikut nama pejabat yang baru dilantik yaitu:
- ANDI PANCA SAKTI, S.H., sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
- ARDI SURYANTO, S.H., M.H., sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
- AGUS SUROTO, S.H., M.H., sebagai Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
- KIKI YONATA, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
- FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
- ADHITYA TRISANTO, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buol; dan
- PILIPUS SIAHAAN, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Sebelumnya Kajati Sulteng Agus Salim (7/11) telah melantik Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng. Ia menggantikan Emilwan Ridwan, S.H., M.H. mendapat tugas baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado
Pelantikan para pejabat baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI 272 Tahun 2023. Tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan struktural Pegawai Negeri Kejaksaan RI, tertanggal 9 Oktober 2023. Terdapat 47 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi.
Selain itu, Jaksa Agung melalui Surat Keputusan dengan nomor KEP- IV-498/C/10/2023. Turut merotasi 232 orang Pejabat setingkat eselon III, tertanggal 9 Oktober 2023.
Dari data tersebut, sedikitnya ada 7 Pejabat yang bertugas di wilayah Kejati Sulteng yang mendapat promosi jabatan tugas baru.
( Rezka)