Bahanaindonesia.com – Meski terhitung masih 2 bulan bertugas sebagai Pimpinan baru Adhyaksa Kejati Sulteng, Dr Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum terlihat menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sulteng.
Seperti halnya, kasus penggunaan dana hibah Pemprov Sulteng yang bernilai Rp 56 Milyar pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020 (red) kepada Bawaslu Sulteng. Kasus ini dilaporkan oleh KRAK Sulteng menjadi trending topik pada bulan Februari 2023 (red), puluhan saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan sampai penyidikan dibidang pidsus Kejati Sulteng hingga bulan Maret 2024.
Setelah masuknya Dr Bambang Hariyanto sebagai Kajati baru Sulteng pada bulan April – awal Juni 2024. Kasus ini akhirnya mendapat titik terang. Kajati Sulteng Sulteng Dr Bambang Hariyanto melepaskan tinta pertamanya dalam surat penahanan tersangka nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Tersangka langsung dititipkan menginap di Lapas Palu selama 20 hari.
Penyidik Kejati Sulteng hingga kini juga terus mendalami keterlibatan oknum lainnya dalam keterlibatan kasus penyimpangan dana hibah Pemprov Sulteng 2020 (red) kepada pihak Bawaslu Sulteng.
Selain kasus dana hibah, dibawah taktis Dr Bambang Hariyanto, penyidik Kejati Sulteng saat ini juga fokus mendalami penyelidikan kasus dugaan Korupsi alat kesehatan laboratorium (Alkes) Lab Universitas Tadulako. Kasus ini juga menjadi atensi pidsus Kejati Sulteng.
Dan terbaru, Kejati Sulteng juga melakukan penyelidikan dugaan kasus melawan hukum dan korupsi PT Agro Nusa Abadi ( ANA) di Kabupaten Morowali Utara. Kasus ini juga menjadi atensi khusus Dr Bambang Hariyanto, sejumlah saksi juga telah diperiksa pidsus Kejati Sulteng.
Ringkasan kegiatan 2 bulan bertugas
Sebagai Kajati baru Sulteng, Dr Bambang Hariyanto juga terlihat melakukan beberapa kunjungan resmi dilingkup Forkopimda pemprov Sulteng. Bahkan, ditengah kesibukan dalam tugasnya Dr Bambang Hariyanto juga kerap menerima kunjungan instansi Pemerintah lainya, Kemekuham Sulteng, Perum Bulog Sulteng, dan BUMN lainya, Kepala Bank mandiri Palu dan kepala BNI.
Ia juga telah melakukan kunjungan kerja di lingkup Adhyaksa Kejari Donggala dan Kota Palu pada akhir bulan Mei 2024.
Selain itu, mantan Wakajati Provinsi Jateng dan Jambi ini, juga terlihat supel dalam silaturahmi bersama puluhan awak media dan LSM di Sulteng. Ia bahkan tak menolak ketika diajak berfoto oleh awak media.
Sebagai basic intel ia mengaku, sangat bersyukur menjalin sinergitas dengan awak media dan LSM.
“Saya sudah 21 kali bertugas di beberapa Daerah, Alhamdulillah saya banyak terbantukan oleh teman- teman LSM dan media, baik informasi dan juga pemberitaan,” ujarnya saat audence 29 Mei 2024.
“Jika kalian mengetahui adanya perbuatan melawan hukum yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, Kolusi, Nepostime dan Gratifikasi (KKN), jangan takut dan sungkan untuk melaporkan kepada Kejati Sulteng atau Kejari terdekat.
Untuk dikejati silahkan lapor di PTSP atau
kepada Asintel Kajati,” ucap mantan Kordinator Pidsus Kejagung itu.
Sebagai orang nomor satu dilingkup Adhyaksa Sulteng, Dr Bambang Hariyanto sangat mempedomani pesan Jaksa Agung “Saya tidak butuh jaksa yang pintar tapi tidak bermoral, saya tidak butuh jaksa cerdas tapi tidak berintegritas”
Pesan Jaksa Agung itu kata dia, bahwa pentingnya profesionalitas seorang jaksa, akan sempurna jika menyeimbangkan antara intelektual dan integritas.
Ia juga tak menampik, bahwa masyarakat miskin kerapkali kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan hukum.
Masyarakat menginginkan Penegak Hukum tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum, legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
Tak jarang kata dia, masih ditemui adanya masyarakat yang berhadapan dengan hukum harus dihadapkan pada proses pencarian kebenaran formal, bukan kebenaran substansial.
Melihat realitas tersebut maka, Kejaksaan menghadirkan konsep restoratif Justice dimana, penegakan hukum lebih mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Kejaksaan menyadari bahwa moral dari hukum adalah keadilan,” urainya.
Diketahui, Dr Bambang Hariyanto SH., M. Hum, menerima sertijab sebagai Kajati Sulteng pada 4 April 2024. Ia sebelumnya aktif bertugas sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta sejak bulan Juli 2021. Ia juga pernah jabat Koordinator Pidsus di Kejagung. Dan menjadi Wakajati Provinsi Jambi dan Jawa Tengah (Jateng) di Semarang tahun 2020. Kini ditahun 2024 mendapat promosi sebagai Kajati Tipe B di Sulteng.
(Rzk/Ib)