Hadiri Rapat Pengawasan Andalalin Kejati Sulteng Ingatkan Potensi Pidana atas Dokumen Tak Sah

Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan regulasi tata kelola pembangunan di daerah, khususnya terkait penyusunan dan persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Hal itu disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H., saat menghadiri rapat lanjutan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor BPTD, Jl. Sekunder No.1, Kota Palu, Rabu (16/7/2025).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin, yang sebelumnya telah digelar pada 26 Mei 2025 di Palu.

Dalam penyampaiannya, Ardi Surianto menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen Andalalin, terutama pada proyek-proyek yang berada di ruas jalan nasional. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya kesesuaian antara dokumen Andalalin dengan dokumen lingkungan dan izin bangunan lainnya seperti AMDAL, UKL/UPL, dan IMB atau PBG.

LIHAT JUGA  Ramah Tamah Pascapelantikan, Kajati Sulteng Perkenalkan Asintel dan Aswas Baru

“Ketika dokumen Andalalin disusun dan disetujui tidak sesuai mekanisme yang diatur, maka hal itu berdampak langsung terhadap sah tidaknya dokumen perizinan lainnya. Bahkan, hal tersebut berpotensi memunculkan tuntutan hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Ardi.

Ia menyarankan agar instansi teknis segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen yang terindikasi tidak sah, termasuk pembatalan dan penyusunan ulang dokumen Andalalin yang sesuai dengan ketentuan.

Lebih jauh, rapat juga menjadi wadah memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan penyimpangan prosedural di sektor transportasi dan perizinan pembangunan.

“Penggunaan tenaga konsultan bersertifikat dari Kementerian Perhubungan menjadi bagian penting dalam memastikan dokumen Andalalin memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya.

Kehadiran jajaran Intelijen Kejati Sulteng dalam forum ini menjadi cerminan nyata peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra pengawasan yang aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.