PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mengintensifkan operasi pemberantasan korupsi di daerah. Dalam tiga perkara besar yang menyeret proyek di Banggai, Parigi Moutong, dan Morowali, tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengamankan hampir Rp5 miliar potensi kerugian negara. Dua kasus telah berbuah penetapan tersangka, sementara satu lainnya tinggal menunggu momen penentuan.
Kasus Banggai: Tersangka Pertama Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi pengelolaan air limbah Dinas PUPR Kabupaten Banggai (2021) menjadi langkah pembuka gempuran Pidsus. Penyidik menetapkan AM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 22 April 2025.
Proyek senilai Rp8,7 miliar itu diduga mengalami penyimpangan serius hingga menimbulkan potensi kerugian negara Rp1,6 miliar. Dalam penyidikan, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan Rp100 juta.
Kasus Parigi Moutong: Tiga Tersangka, Satu Nama Masih Misterius
Perkara kedua yang disorot publik adalah dugaan korupsi proyek Jalan Gio–Tioladenggi (2023).
Pada 9 Oktober 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka: SA, Pejabat Pembuat Komitmen. IS dan NM, penyedia jasa. Ketiganya ditahan pada 20 November 2025.
Penyidik menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp3,86 miliar, sementara nilai kerugian yang telah diselamatkan mencapai Rp836.980.767. Aset para tersangka juga telah disita, dan penelusuran harta tambahan terus berlangsung.
Namun perkara ini belum berhenti. Sebanyak 24 saksi telah diperiksa, dan peluang munculnya tersangka baru terbuka lebar. Publik menyoroti keberadaan seorang mantan pejabat Dinas yang disebut menerima aliran dana Rp500 juta dari kontraktor, namun belum tersentuh proses hukum. Uang tersebut telah disita dari Bendahara Umum Daerah Parigi Moutong pada Mei 2025 dan kini dititipkan melalui rekening penitipan Kejati Sulteng.
Pertanyaan pun mengemuka: Apakah penyidikan akan menyeret aktor lain? Atau penyitaan dana tersebut menjadi penghalang penetapan tersangka baru?
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 saksi, dan kemungkinan tersangka baru terbuka lebar.
Kasus Morowali: Menunggu Hasil Audit untuk Menetapkan Tersangka
Kasus terbesar dari segi nilai kerugian yang diselamatkan adalah dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024. Dari penyidikan awal, Kejati berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp4,275 miliar.
Dugaan pelanggaran mengarah pada praktik mark-up dalam pengadaan fasilitas tersebut.
Menurut Kepala Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, penyidik telah memeriksa 22 saksi. Semua masih berstatus saksi.
“Penetapan tersangka menunggu dua alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya (21/10/2025), lalu.
Perkembangan terbaru, auditor sedang melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi.
“Masih dalam proses audit untuk menentukan nilai kerugian secara tepat,” kata Laode Abd Sofian didampingi Kasi Penyidik Reza Hidayat Jumat, (21/11/2025).
Dengan audit yang belum rampung, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Babak Berikutnya Menanti
Tiga kasus besar, miliaran rupiah yang diselamatkan, dan empat tersangka telah ditahan. Namun penyidikan belum menunjukkan tanda-tanda melambat.
Pertanyaannya kini mengarah ke dua kasus. Siapa tersangka baru di Parigi Moutong? Dan siapa yang akan menyandang status tersangka pertama dalam kasus Mess Morowali?
Gempuran Pidsus Sulteng tampaknya baru memasuki babak tengah dan publik menunggu siapa yang akan terseret berikutnya.

























