Dua Kurir Narkoba Diringkus di Palu, Polda Sulteng Sita 7,2 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

PALU, Bahanaindonesia.com – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palu dengan menangkap dua orang kurir dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram serta 25 butir pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, mengatakan bahwa dua pelaku berinisial VR (29) dan MH (26) berhasil ditangkap. Keduanya diduga sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk plastik durian besar dan paket bening. Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram sabu, dengan rincian 6 kilogram dalam bungkus plastik durian besar dan 2 paket masing-masing seberat 1 kilogram,” ungkap Kombes Pribadi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning dan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat sekitar 200 gram.

LIHAT JUGA  Pastikan Kesiapan Fisik dan Mental Personel, Biddokkes Polda Sulteng Gelar Rikkes 2026

Tak hanya narkoba, tim juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, tas hitam besar, serta tiga unit ponsel pintar berbagai merek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polda Sulteng juga tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.

Kedua kurir ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Penindakan ini menjadi langkah tegas Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Sulawesi Tengah.