MORUT — Pengungkapan tujuh kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, selama Oktober 2026 turut mengungkap temuan senjata api rakitan dan sejumlah amunisi.
Dalam rangkaian Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, polisi mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika serta menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 43,44 gram.
Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya juga diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan. Keduanya kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).
“Dalam tujuh pengungkapan ini selama Operasi Sarang Narkoba berlangsung, kami mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika,” ujar Junaidy.
Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi Diamankan
Dari penanganan dua orang yang diserahkan ke Satreskrim tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk pen gun beserta satu butir amunisi revolver kaliber .38.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan hukum terpisah terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan. Sementara itu, proses penyidikan terhadap perkara narkotika tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua orang tersebut kami serahkan ke Satreskrim karena selain terkait narkotika, mereka juga memiliki senjata api rakitan,” jelas Kapolres.
Tujuh Kasus Narkoba, Sabu 43,44 Gram Disita
Kapolres menjelaskan, selama Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara mengungkap tujuh kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 43,44 gram.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan selama Oktober ini mencapai 43,44 gram dari tujuh kasus yang berbeda,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari enam orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut, tiga orang telah menjalani asesmen dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan (outpatient rehabilitation). Satu orang lainnya menjalani rehabilitasi medis, sedangkan dua orang diserahkan kepada Satreskrim karena diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Penanganan terhadap masing-masing orang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi Akan Terus Ditingkatkan
Kapolres menegaskan, pengungkapan tujuh kasus tersebut tidak membuat jajarannya berpuas diri. Polres Morowali Utara berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak berpuas diri dari pengungkapan ini. Ke depannya akan ditingkatkan lagi untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” tegas Junaidy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus, menekan peredaran narkotika, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian berharap upaya penindakan dan pencegahan dapat terus diperkuat, termasuk menindaklanjuti temuan senjata api rakitan yang berkaitan dengan perkara tersebut.





























