DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda

Bahanaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat Paripurna terkait perubahan dan penetapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (21/01).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pasangkayu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irfandi Yaomil Ambo Jiwa, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sulawesi Barat, Dr. Hj. Herny Agus, dan Sekretaris Daerah, Moh. Zain Machoed.

Dalam agenda rapat tersebut, sejumlah rancangan perubahan dan penetapan Perda dibahas, di antaranya:

  1. Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  2. Peraturan terkait jaminan kesehatan.
  3. Penetapan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
  4. Penetapan Raperda Tata Cara Pelanggaran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
  5. Penetapan Raperda Jaminan Kesehatan.

Wakil Bupati Herny Agus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pasangkayu atas inisiatif mengajukan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

“Kami sangat mendukung langkah DPRD ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan,” ungkap Herny Agus.

LIHAT JUGA  UIN Datokarama Perkenalkan Mars Poros Intim untuk PTKIN se-Indonesia Timur

Rapat ini diharapkan dapat mempercepat implementasi Perda yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait kesehatan dan pelayanan publik lainnya.