Minim Pengawasan, Program Rehabilitasi Rumah di Sigi Dikeluhkan Warga

Bahanaindonesia.com – Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi tahun 2024 menuai beragam keluhan. Dari total 227 rumah penerima bantuan senilai Rp 20 juta, warga menyebut pelaksanaannya tidak berjalan sesuai harapan.

Ketua Kelompok 2 RTLH Desa Sigimpu, Romy, mengungkapkan bahwa dana bantuan tersebut tidak diterima utuh. Sebesar Rp 2,5 juta dialokasikan untuk upah tukang, sementara Rp 17,5 juta diberikan dalam bentuk material bangunan. Namun, ia menilai pengawasan lapangan kurang aktif sehingga menyulitkan warga memahami teknis program.

“Banyak material terlambat, bahkan sembilan dari sepuluh rumah di kelompok kami belum selesai dibangun,” ujar Romy. Ia juga mengaku tidak mengetahui nama toko penyedia material, yang disebut hanya berada di Jalan Karajalembah.

Keluhan serupa datang dari Ilham, Ketua Kelompok 1 RTLH di desa yang sama. Ia menyoroti ketidaksesuaian jumlah material yang diterima anggota kelompoknya. “Ada yang dapat 29 lembar seng, lainnya 30 lembar. Hal serupa terjadi pada batako,” kata Ilham.

Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Amrin ST MT, mengakui adanya kendala dalam pengawasan. “Kami hanya memiliki satu pengawas untuk setiap desa, sementara harus memantau 227 unit rumah,” ujarnya. Amrin juga berjanji akan meminta toko bangunan mengganti material yang tidak layak digunakan.

Terkait pengawasan hukum, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi juga dikabarkan telah beberapa kali memanggil staf dinas untuk memastikan program berjalan sesuai prosedur. “Kami mengapresiasi koordinasi dari Kejaksaan agar tidak ada potensi kerugian negara,” tambah Amrin.

(Hasan)