PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Abdul Sahid. Perkara yang sebelumnya sempat disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong itu dipastikan tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofyan, mengatakan tim penyelidik telah menutup penanganan perkara tersebut setelah tidak menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara penyelidikan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Wabup Parimo, sudah ditutup penyelidikannya. Belum ditemukan bukti yang cukup,” tegas Laode kepada awak media, Rabu (15/7/2026).
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya sempat memunculkan tanda tanya. Pada 24 Juni 2026, Laode menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Parigi Moutong sejak bulan sebelumnya.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai alasan pelimpahan perkara tersebut, Laode hanya menjawab singkat.
“Saya teruskan ke Pidsus,” ujarnya saat itu.
Hingga berita mengenai pelimpahan perkara diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tengah.
Pernyataan Kejati itu kemudian menjadi sorotan setelah Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, pada 30 Juni 2026 mengaku belum menerima pelimpahan perkara dimaksud.
“Kami pihak Kejari belum menerima pelimpahan kasus itu, Bang. Saya sudah cek ke Pidsus,” katanya.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena memuat dugaan permintaan fee proyek, pungutan tambang ilegal, hingga intervensi terhadap proyek pemerintah.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 19/P.2/Fd.1/10/2025. Dalam prosesnya, penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah memeriksa sedikitnya 11 saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Dengan penghentian penyelidikan tersebut, Kejati Sulawesi Tengah memastikan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Wakil Bupati Parigi Moutong resmi tidak berlanjut ke tahap penyidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup.

























