Restorative Justice Resmi Diadopsi di Sulteng, Kejati dan Pemprov Teken Nota Kesepakatan

Dorong Paradigma Baru Penegakan Hukum yang Humanis dan Inklusif

PALU, Bahanaindonesia.com – Sebuah langkah besar dalam pembaruan sistem hukum nasional kembali digulirkan dari Sulawesi Tengah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sanksi Sosial terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum yang Diselesaikan Berdasarkan Restorative Justice, Senin (15/9).

Bertempat di Aula Abdul Azis Lamadjido, Kantor Kejati Sulteng, kegiatan ini diikuti secara langsung dan virtual oleh jajaran kepala kejaksaan negeri serta pimpinan daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulteng.

Penandatanganan ini menjadi simbol dari revolusi hukum yang tengah diupayakan menggeser fokus penegakan hukum dari penghukuman semata menjadi pemulihan hubungan sosial dan keadilan yang lebih substansial.

Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini dinilai masyarakat sebagai “tumpul ke atas, tajam ke bawah”.

“Pendekatan restorative justice bukan sekadar inovasi hukum, tetapi merupakan transformasi paradigma menuju penegakan hukum yang tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Ini menjadi salah satu program andalan Kejaksaan,” tegas Nuzul Rahmat.

LIHAT JUGA  Dua Perkara di Sulteng Disetop Lewat Restorative Justice, Wakajati: Utamakan Keadilan Substantif

Ia menjelaskan bahwa implementasi restorative justice diyakini mampu menghadirkan keadilan substantif, memperbaiki hubungan sosial, serta menjadi bentuk keputusan hukum yang lebih manusiawi.

Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi besar yang dirumuskan oleh Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda untuk menjawab kebutuhan hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam sambutannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh penerapan restorative justice.

Ia menilai pendekatan ini sangat sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Tengah yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian.

“Kita memiliki kearifan lokal yang sangat kuat dalam menyelesaikan konflik sosial. Restorative justice bukan hanya strategi hukum, tapi bagian dari budaya kita,” ungkap Gubernur Anwar.

Menurutnya, langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan menciptakan ketenteraman yang lebih berkelanjutan di tengah masyarakat.

Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejati dan Gubernur, serta serentak oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala daerah se-Sulteng, baik secara daring maupun luring. Hadir langsung dalam acara tersebut antara lain Bupati Sigi, Bupati Buol, Wakil Wali Kota Palu, Wakil Bupati Donggala, dan Wakil Bupati Banggai Laut.

LIHAT JUGA  Rekrutmen Polri 2026 di Sulteng Dikawal Ketat, Kapolda Tegaskan Anti Calo dan Titip Nama

Kesepakatan ini tidak hanya mencerminkan sinergi lintas sektor, tetapi juga menjadi fondasi bagi pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku pidana ringan yang diselesaikan tanpa proses pengadilan formal.

Dengan skema ini, pelaku tidak hanya dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga didorong untuk memperbaiki hubungan dengan korban dan lingkungan sosialnya.


Diharapkan, implementasi restorative justice akan menekan angka residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, dan lebih penting lagi menghadirkan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak.

Kolaborasi antara Kejati Sulteng dan Pemprov Sulteng ini menandai langkah nyata menuju sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan mengedepankan pemulihan sosial dibandingkan dengan penghukuman semata.