Pidsus Kejati Sulteng Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Mess Morowali

PALU, Bahanaindonesia.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memburu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun Anggaran 2024. Proyek yang seharusnya memperkuat fasilitas pemerintah ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara Milliaran rupiah.

Indikasi korupsi muncul dari praktik mark-up dalam pengadaan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditahan. Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa 22 saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan auditor resmi diterima dan dua alat bukti permulaan terpenuhi.

“Seluruh yang diperiksa masih berstatus saksi,” ujar Laode Abd Sofian, Penkum Kejati Sulteng.

Penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp4,275 miliar atas kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang fantastis dan dugaan penyimpangan yang signifikan. Proyek Mess Morowali, yang seharusnya mendukung pembangunan fasilitas pemerintah, justru diduga menjadi lahan dugaan korupsi.

“Penyelidikan belum selesai. Kami akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait proyek ini sampai kerugian negara terselamatkan,” tambah Laode.

LIHAT JUGA  Geledah Kantor Dinas Peternakan Sigi, Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Pakan 2023–2024

Perkembangan terbaru, auditor sedang melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi.

“Masih dalam proses audit untuk menentukan nilai kerugian secara tepat,” kata Laode Abd Sofian didampingi Kasi Penyidik Reza Hidayat (21/11/2025).

Penetapan tersangka dalam kasus ini disebut tinggal menunggu rampungnya audit.

Publik kini menunggu, siapa yang akan menjadi tersangka pertama dalam kasus Mess Morowali, dan apakah miliaran rupiah yang seharusnya untuk pembangunan fasilitas pemerintah bisa kembali ke kas negara.