Bahanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulteng) Dr Bambang Hariyanto S.H., M.Hum secara resmi telah memimpin pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan yang dirangkaikan serah terima jabatan pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, digedung Aula Kaili lantai 6 Adhyaksa Sulteng, Selasa (11/6/ 2024).
Adapun pejabat Eselon II yang dilantik oleh Kajati Sulteng adalah Yudi Triadi S.H., M.H. Ia menggantikan Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Informasi yang dihimpun, nama Yudi Triadi sangat familiar saat dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat ditahun 2020. Meski 10 bulan bertugas di Depok, Yudi dikenal supel, tegas dan banyak menciptakan beragam inovasi prestasi dalam pencapaian zona integritas di Kejaksaan Negeri Depok.
Yudi Triadi sebelumnya juga pernah 3 tahun menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Malinau Kalimantan Utara di tahun (2016 -2018).
Kemudian ditahun 2019, Yudi Triadi menjabat Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Jambi.
Ditahun 2020, Yudi Triadi menjadi Kepala bagian Reformasi dan Birokrasi di Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Di bulan Maret tahun 2022, Yudi Triadi kembali dirotasi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Propinsi Sulawesi Selatan.
Dibulan November tahun 2023 dirotasi lagi menjadi Koodinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dan dibulan Mei 2024 mendapat promosi jabatan pertama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati) Sulteng.
Pengambilan sumpah pelantikan dan sertijab Yudi Triadi S.H., M.H dan pejabat eselon III diruang lingkup kerja Kejati Sulteng dihadiri Pejabat Utama Kejati Sulteng, KTU, Koordinator, Kasinpenkum dan para Kajari Kabupaten/Kota Se Sulteng.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah merotasi sebanyak 78 pejabat eselon II dan eselon III. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.
Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya.
***