Jelang Pikada Serentak 2024, Kejati Sulteng Ingatkan Netralitas ASN

Bahanaindonesia.com- Momentum pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada bulan November 2024 mendatang, tidak terlepas dari berbagai potensi persoalan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Kompleksnya benturan kepentingan untuk pemenangan kandidat dalam perhelatan itu menjadi atensi Kejati Sulteng. Sehingga peran Kejaksaan sangat strategis dalam memitigasi potensi masalah menghadapi Pilkada Serentak khususnya di Sulawesi Tengah.

Sepertinya halnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tentunya perlu terus dijaga dan diawasi, guna menciptakan pemilu yang jujur dan adil antara calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi Pemerintahan.

Kejaksaan Tinggi melalui Kasipenkum Laode Abdul Sofian, SH. MH; dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, SH. MH dalam bingkai program “Jaksa Menyapa” mensosialisasikan pentingnya Netralitas ASN dalam Menyongsong Pilkada Sulteng Bahagia. Kegiatan ini dikemas bersama RRI Palu, Rabu (12/6/2024).

LD Abd Sofian menerangkan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.

“Ini yang menjadi acuan dalam menegakan netralitas ASN, “ ungkap Abdul Sofian.

ASN, kata Abd Sofian, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan itu kata dia, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Sangsi dan delik Pilkada jelas, baik sangsi administrasi maupun sangsi pidana. Kejaksaan terlibat didalam menegakkan netralitas ASN diantaranya melalui sentra gakumdu,” terangnya.

Sementara itu, Firdaus Zen mengungkapkan, bahwa hasil kajian Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) memetakan sedikitnya ada lima hal pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN:

Pertama, ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4%). Kedua, ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4%).

Ketiga, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%).

Keempat, melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 %). Kelima, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu (10,9%).

Firdaus Zen menegaskan, Sanksi netralitas berupa, pelanggaran disiplin berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan

Kemudian, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, Sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah pengawasan. Pengawasan ASN yang efektif dibutuhkan untuk memastikan ASN melaksanakan tugasnya dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel.

Salah satu peran yang dimainkan Kejati Sulteng menurut kedua narasumber diantaranya melalui sosialisasi serta membangun komitmen ASN untuk bersikap netral dan professional.

Program Jaksa Menyapa yang digelar Kejati Sulteng bersama RRI Palu ini menjadi penting dan strategis menjadi refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

ASN yang netral menunjukkan bahwa birokrasi tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, melainkan hanya untuk kepentingan publik.

( Roi/RRI)