LPHPN Apresiasi Langkah Tegas Kejati Sulteng: Bukti Komitmen Nyata Berantas Korupsi

PALU, Bahanaindonesia.com – Langkah progresif penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ( (Kejati Sulteng) dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerah menuai dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Peduli Hukum dan Pembangunan Nasional (LPHPN) Provinsi Sulteng, yang menilai Kejati Sulteng telah menunjukkan keseriusan dalam menjaga marwah penegakan hukum.

Dewan Pembina LPHPN Sulteng, Hasan, menyebut langkah Kejati Sulteng sebagai bukti nyata keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi yang selama ini merugikan masyarakat.

“Langkah-langkah yang dilakukan Kejati Sulteng cukup tegas dan terukur. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Sulteng tidak hanya slogan, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten,” ujar Hasan kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Hasan, kinerja penyidik yang berhasil menyelamatkan hampir Rp5 miliar dari potensi kerugian negara merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. “Angka itu bukan kecil, apalagi jika dikaitkan dengan upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Ini capaian yang menunjukkan kesungguhan dan profesionalitas,” tambahnya.

Selamatkan Uang Negara Hampir Rp5 Miliar

Sejauh ini, Kejati Sulteng telah menangani sejumlah kasus strategis yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Tiga di antaranya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,875 miliar. (Empat Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Kasus dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali Tahun 2024, penyelamatan kerugian mencapai Rp4,275 miliar.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Jalin Silaturahmi dengan Radar Sulteng, Dorong Kolaborasi dan Keterbukaan Informasi

Proyek Jalan Gio–Tioladenggi, Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023 – nilai kerugian yang diamankan sekitar Rp500 juta.

Kasus pengelolaan air limbah Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun 2021, penyelamatan kerugian Rp100 juta.

Dua Kasus Sudah Tetapkan Tersangka

Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Untuk kasus air limbah Dinas PUPR Banggai, penyidik menetapkan AM, selaku PPTK, sebagai tersangka pada 22 April 2025.

Sementara pada kasus Proyek Jalan Gio–Tioladenggi di Kabupaten Parigi Moutong, penyidik menetapkan tiga tersangka pada 9 Oktober 2025, masing-masing SA (Pejabat Pembuat Komitmen), serta dua rekanan penyedia jasa, IS dan NM.

Meski tiga tersangka sudah diumumkan, para tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Namun Kejati Sulteng memastikan penyelidikan belum selesai. Dari 24 saksi yang masih diperiksa, penyidik terus bekerja dengan dukungan dokumen teknis dan fakta-fakta baru yang bermunculan selama proses pemeriksaan.

“Penyidikan terus berjalan. Hingga saat ini, 24 saksi sedang diperiksa. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga sejumlah pejabat di Pemkab Parimo,” jelas, Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian dalam keterangannya. Senin (13/10) lalu.

LIHAT JUGA  Kejaksaan Agung Rotasi Ratusan Pejabat, Sejumlah Nama dari Sulteng Masuk Promosi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat keterlibatan tiga tersangka awal dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Ia menambahkan, Kejati Sulteng juga telah menyita sebagian aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Sebagian aset sudah kami sita, sebagian lain masih dalam penelusuran penyidik,” ujarnya.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, mengatakan, indikasi kerugian negara dalam proyek jalan tersebut mencapai Rp3,86 miliar. (Tiga miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah).

Kasus Mess Morowali Masih Didalami

Sementara itu, pada kasus pengadaan Mess Pemda Morowali Tahun 2024, penyidikan masih berlangsung. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 22 saksi, dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung total kerugian negara. Dugaan kuat mengarah pada praktik mark-up anggaran.

“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Laode Abd Sofian, Senin (21/10/2025).

Kejati Tangani 21 Kasus Lain

Selain tiga perkara besar tersebut, Kejati Sulteng kini tengah menangani 21 kasus dugaan korupsi lainnya, yang terdiri dari 15 dalam tahap penyelidikan dan 6 sudah masuk tahap penyidikan.

LIHAT JUGA  Nenek 70 Tahun Hilang di Perkebunan Sigi, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian Intensif

Pihak Kejati menegaskan bahwa seluruh perkara akan ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Kami sedang bekerja dan akan terus bergerak. Siapa pun yang bermain dengan uang negara, waktunya akan tiba,” ujar seorang pejabat Kejati yang enggan disebutkan namanya.

LPHPN Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan siap memberikan dukungan moril maupun advokasi publik agar proses hukum berjalan adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

LPHPN Sulteng juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejati Sulteng dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.