Kajati Sulteng Tegaskan Hibah Kendaraan Tak Pengaruhi Penegakan Hukum
PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Nuzul Rahmat, SH.,MH, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Radar Sulteng di Palu, Kamis (9/4/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus mendorong kolaborasi antara aparat penegak hukum dan insan pers.
Dalam suasana hangat dan penuh dialog, Kajati didampingi jajaran Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), dan Kasipenkum. Rombongan disambut langsung oleh Founder Radar Sulteng, H. Kamil Badrun, bersama Pemimpin Redaksi Barnabas.
Pertemuan berlangsung dalam format diskusi santai namun strategis, membahas pentingnya sinergi antara kejaksaan dan media dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Kedua pihak sepakat bahwa media memiliki peran penting dalam menjaga transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pada kesempatan tersebut, Nuzul Rahmat juga memberikan penjelasan terkait hibah pinjam pakai kendaraan operasional yang diterima Kejati Sulteng. Ia menegaskan bahwa hibah pinjam pakai mobil tersebut tidak memiliki kaitan dengan penanganan perkara apa pun dan tidak akan memengaruhi independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, proses administrasi hibah pinjam pakai kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Morowali telah dimulai sejak 2024 oleh pimpinan sebelumnya, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kajati Sulteng. Adapun kendaraan tersebut baru diterimanya pada Agustus 2025, sekitar satu bulan setelah resmi bertugas.
“Prosesnya, termasuk berita acara dan nota kesepahaman, sudah berjalan sejak 2024 oleh Kajati sebelumnya, kemungkinan sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan. Saya baru menerima kendaraan itu pada Agustus 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan kendaraan tersebut semata-mata digunakan untuk mendukung operasional kelembagaan. Nuzul juga memastikan Kejati Sulteng tetap berkomitmen menjaga profesionalisme, objektivitas, dan independensi dalam setiap penanganan perkara.
“Kami tetap berkomitmen menjaga profesionalisme dan independensi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, secara terpisah menambahkan, bahwa penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih terang kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, informasi ini dimaksudkan agar publik dapat memahami secara utuh dan berimbang, khususnya terkait mekanisme hibah pinjam pakai yang dimaksud, sehingga tidak menimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat maupun persepsi yang mengaitkan pemberian hibah dengan setiap penanganan perkara yang ditangani Kejati Sulteng.
Selain itu, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa dalam menjaga transparansi informasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah.
Selain ke Radar Sulteng Kajati Sulteng dan rombongan juga berkunjung ke kantor media Radar Palu, dan silaturahmi bersama organisasi profesi dan perusahaan pers yang berada di bawah konstituen Dewan Pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Kejati Sulteng dan insan pers di Sulteng,”pungkas Kasipenkum.

























