Kejati Sulteng Paparkan Capaian dan Tantangan Penegakan Hukum Saat Reses Komisi III DPR RI

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R memaparkan berbagai capaian kinerja, tantangan, serta arah kebijakan penegakan hukum saat mengikuti kegiatan reses Komisi III DPR RI di Mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Nuzul Rahmat didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang serta dihadiri para pejabat utama Kejati dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah. Reses ini juga diikuti jajaran Polda Sulteng dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kajati Sulteng menjelaskan wilayah hukum Kejati Sulteng saat ini didukung 12 satuan kerja Kejaksaan Negeri dan 13 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pengelolaan anggaran, Kejati Sulteng pada tahun 2025 memperoleh alokasi sebesar Rp241,8 miliar dengan realisasi mencapai Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu anggaran. Sisa anggaran sekitar lima persen dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya beberapa komponen kegiatan yang tidak terealisasi seperti biaya pemakaman dan pembantaran tahanan.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Pimpin Apel Siaga Ramadhan 1447 H, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

“Kendala lain yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia, prosedur revisi anggaran yang cukup panjang, serta faktor geografis yang memengaruhi proses pencairan anggaran,” ujar Nuzul Rahmat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kejati Sulteng melakukan sejumlah langkah strategis seperti revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan proses revisi anggaran, mengintegrasikan anggaran Restorative Justice dengan anggaran pidana umum, serta memperkuat kapasitas SDM pengelolaan keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Kajati juga memaparkan rencana anggaran tahun 2026 sebesar Rp150,6 miliar yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memperkuat kepercayaan publik.

Arah kebijakan strategis tersebut meliputi penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan dan modern, optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja.

Sementara dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejati Sulteng menargetkan Rp11,84 miliar pada 2026, meningkat dari target 2025 sebesar Rp9,84 miliar. Pada 2025, realisasi PNBP bahkan melampaui target dengan capaian lebih dari Rp15 miliar atau sekitar 157 persen.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Tekankan Peran Strategis Jaksa Hadapi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional

Di bidang tindak pidana khusus, sepanjang 2025 Kejati Sulteng menangani 106 perkara pada tahap penyelidikan, 56 perkara pada tahap penyidikan, 50 perkara pada tahap penuntutan, serta 58 perkara pada tahap eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, berhasil diselamatkan keuangan negara sebesar Rp39,56 miliar.

Beberapa perkara yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan korupsi pembelian Mes Pemerintah Daerah Perwakilan Morowali di Kota Palu yang melibatkan tersangka Penjabat Bupati Morowali, serta perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.

Sementara pada 2026 hingga saat ini tercatat 15 perkara pada tahap penyelidikan, lima perkara penyidikan, serta tiga perkara eksekusi dengan nilai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp210,7 juta.

Di bidang tindak pidana umum, sepanjang 2025 Kejati Sulteng menerima 2.924 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Jenis perkara yang paling dominan yakni narkotika sebesar 56,2 persen, disusul pencurian sebesar 30,9 persen dan perkara perlindungan anak sebesar 12,9 persen.

Dalam paparannya, Nuzul Rahmat menegaskan komitmen Kejati Sulteng untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum melalui pengawasan internal, pembangunan zona integritas, peningkatan kompetensi SDM, serta transparansi penanganan perkara dan pengelolaan anggaran.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Raih Apresiasi di PTPN Group Legal Summit 2026, Berhasil Selamatkan Aset Negara 1.401 Hektare

Di sisi lain, ia juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan SDM, kompleksitas perkara tindak pidana khusus, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kondisi geografis wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, beberapa wilayah hukum kejaksaan negeri juga belum memiliki pengadilan negeri sehingga jarak antara kejaksaan dan pengadilan cukup jauh. Kendala lain adalah keterbatasan kapasitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Kota Palu.

Menutup paparannya, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas perhatian dan dukungan terhadap penguatan institusi kejaksaan.

Kegiatan reses tersebut dihadiri anggota Komisi III DPR RI antara lain Sarifuddin Sudding, Soedeson Tandra, Mangihut Sinaga, Hasbiallah Ilyas, Gilang Dhielafararez, Benny K Harman dan Teuku Ibrahim.