Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 4 Perkara: Restorative Justice Wujudkan Keadilan yang Humanis

Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan terhadap empat perkara pidana di berbagai Kejaksaan Negeri.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Wakajati Zullikar Tanjung, S.H., M.H., dan dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta jajaran terkait, Selasa 18 Februari 2025.

Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh perkara yang diajukan disetujui untuk dihentikan, karena memenuhi syarat hukum dan telah mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

4 Perkara yang Dihentikan: Memilih Damai, Bukan Dendam

Kejari BanggaiKasus pencurian oleh Sabarudin alias Sabar, yang mengambil laptop dan HP korban setelah menumpang di kosnya.

Kejari Tojo Una-UnaKasus penganiayaan oleh Amat Amu alias Carles, yang memukul korban akibat kecurigaan pribadi.

Kejari SigiKasus pencurian oleh Suradin alias Adi, seorang pemulung yang diduga mengambil sepeda motor korban.

LIHAT JUGA  Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Kejati Sulteng Sasar Pelajar di Sigi

Cabjari Poso di TentenaKasus penganiayaan oleh Elen alias Mama Agus, yang terlibat cekcok saat menagih utang hingga terjadi pemukulan.

Restorative Justice: Menyatukan, Bukan Memecah

Pendekatan Restorative Justice bukan hanya sekadar menghentikan perkara, tetapi juga bertujuan menciptakan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Dengan adanya perdamaian antara korban dan pelaku, hukum tidak hanya bertindak sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai jalan menuju rekonsiliasi dan harmoni sosial.

“Hukum harus memberi manfaat, bukan sekadar menghukum. Dengan Restorative Justice, kita bisa memberikan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak,” pungkas Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa keadilan tidak hanya datang dari palu hakim, tetapi juga dari hati yang saling memaafkan. Restorative Justice bukan kelemahan hukum, tetapi justru bukti bahwa hukum bisa lebih manusiawi dan solutif.