Mantan Wadan Korps Brimob Polri ini juga menegaskan, jikalau ada anggota jajaran Polda Sulawesi Tengah yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu saya tidak segan-segan untuk menindak secara tegas sesuai prosedur dan kode etik Kepolisian,
“Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pengguna, apalagi sebagai pengedar Narkoba”,
Apabila menemukan atau mengungkap penyalahguna narkoba dengan barang bukti “Kiloan” jangan segan-segan lakukan tindakan tegas terukur, tegas lagi Kapolda Sulteng
Secara terpisah Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, ada delapan point dalam pernyataan pakta integritas yang diucapkan seluruh personil dan secara simbolis ditanda tangani pejabat utama Polda Sulteng,
Pertama, berperan Pro aktif sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng.
Kedua, Turut Serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan penghentian peredaran Narkoba. Ketiga,tidak mengkonsumsi,menyuruh, mengakibatkan orang mengkonsumsi Narkoba.
Empat,tidak melindungi dan menutup informasi terkait para pengedar ataupun para pengguna Narkoba. Lima, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terhadap orang maupun barang yang ada kaitannya dengan peredaran Narkoba,
Enam,tidak terlibat dalam penjualan dan jaringan Narkoba. Ke tujuh, melaporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba, Ke delapan, apabila melanggar, hal-hal tersebut diatas, kami siap menerima konsekuensinya.
(sgl)
























