Kajati Sulteng Pimpin Ekspose Permohonan RJ Kasus Pencurian Motor di Morowali Utara

PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Rabu (28/10/2026).

Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual. Kajati Sulteng didampingi Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Laode Abd Sofian, S.H., M.H., serta para kepala seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Muhamad Fikri, S.H., M.H., mengatakan ekspose tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Ardi bin Puding, yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian perkara, tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi DW 6035 CB milik korban Muh. Jupri tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, dengan cara menyambungkan kabel starter hingga kendaraan dapat dihidupkan.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa ke kampung halaman tersangka di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp6 juta.

LIHAT JUGA  Laode Abd Sofian Resmi Jadi Kasi C Pidum, Muhammad Fikri Jabat Kasipenkum Kejati Sulteng

Fikri menjelaskan, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka. Sepeda motor milik korban juga telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Upaya perdamaian tersebut turut mendapat dukungan dari Kepala Desa Tompira. Para pihak telah sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa syarat.

Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan korban dan masyarakat.