PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat S.H., M.H, menerima kunjungan resmi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan RI, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan pengawasan terjadwal ini berlangsung selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Desember 2025. Inspeksi tersebut menjadi agenda strategis untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan kualitas kinerja institusi kejaksaan di daerah.
Rangkaian inspeksi diawali dengan agenda pengarahan internal jajaran Kejati Sulteng. Kajati Nuzul Rahmat memaparkan capaian kinerja, progres strategis, serta berbagai tantangan yang dihadapi masing-masing bidang. Paparan ini menjadi acuan awal bagi JAMWAS untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan seluruh unit kerja berjalan sesuai target dan standar operasional.
Usai pemaparan, Jamwas Rudi Margono memberikan pengarahan komprehensif terkait pentingnya fungsi pengawasan dalam menjaga marwah dan profesionalitas institusi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan internal berlandaskan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan.
Dalam penjelasannya, Jamwas menyebut bahwa Inspeksi Pimpinan merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap aspek kepemimpinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 12 regulasi tersebut. Inspeksi ini menyasar pejabat struktural eselon II ke bawah, dengan cakupan penilaian pada aspek manajerial hingga teknis.
Lebih jauh ia memaparkan bahwa Pasal 14 mengamanatkan inspeksi dilakukan langsung oleh JAMWAS atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja di tiap satuan kerja. Inspeksi kemudian ditutup dengan penyampaian evaluasi dan arahan perbaikan atas temuan lapangan.
Dalam paparannya, Jamwas juga menjelaskan tugas dan kewenangan Bidang Pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengawasan atas kinerja dan keuangan internal Kejaksaan. Pengawasan dapat dilakukan atas penugasan langsung Jaksa Agung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pengawasan adalah memperkuat sistem pengendalian internal, memastikan manajemen risiko berjalan efektif, serta mewujudkan tata kelola yang efisien. Adapun sasaran strategis pengawasan mencakup:
Meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan institusi. Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi Kejaksaan. Akuntabilitas kinerja dan keuangan. Penguatan audit internal serta deteksi dini potensi fraud Pengamanan aset Kejaksaan. Pengendalian program kerja secara sistematis. Pengawasan berbasis etika dan menyeluruh terhadap seluruh sumber daya
Jamwas turut menguraikan pengendalian kepatuhan internal berbasis konsep Three Lines of Defence, yang menempatkan masing-masing unit sebagai lapisan pertahanan dalam menjaga integritas dan efektivitas kerja.
Ruang lingkup kepatuhan internal, tegasnya, mencakup seluruh unit dan aspek operasional, termasuk pelaporan dan keuangan, guna memastikan seluruh program berjalan sesuai sasaran.
Melalui penguatan prinsip pengawasan ini, Jamwas berharap jajaran Kejaksaan di Sulteng dapat menjaga kinerja institusi secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan etika korps Adhyaksa.
























