PALU, Bahanaindonesia.com – Upaya Kejati Sulteng mengungkap dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Tamainusi kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng kembali menyita harta tersembunyi milik mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, berupa satu unit rumah mewah di kawasan elit Tallasa City, Makassar. Rumah tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 miliar.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Loade Abd Sofian SH., MH., membenarkan penyitaan tersebut pada Rabu (10/12/2025).
“Ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik AH (Mantan Kades Tamainusi), disita terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga Rp1,2 miliar,” ujarnya.
Di areal depan rumah mewah itu, terlihat papan plank yang dipasang penyidik Pidsus Kejati Sulteng sebagai tanda penyitaan.
Aset ini disita berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor Print-86/P.2.5/Fd.1./11/2025 tanggal 17 November 2025 dan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 95/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PNMks tanggal 5 Desember 2025.
Dalam konferensi Pers sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin SH., MH., didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ardi Surianto SH., MH., mengungkap adanya temuan aliran dana CSR dari dua perusahaan tambang yang nilainya mencapai Rp9 miliar.
“Ada dua perusahaan yang sudah teridentifikasi memberikan CSR sebesar Rp9 miliar. Itu masih angka awal, kami terus kembangkan untuk memastikan perusahaan apa saja yang menyalurkan CSR,” kata Aspidsus dihadapan awak media (25/11/2025).
Aspidsus menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh (full baket) sebelum naik ke tahap penyidikan. Karena itu, penggeledahan, penyitaan, dan perampasan aset menjadi langkah wajib.

“Hukum bergerak sesuai alat bukti. Ketika sudah di tingkat penyidikan, berarti sudah ada dua alat bukti. Penyitaan ini untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sejauh ini, barang bukti yang diamankan meliputi: 3 unit excavator, 3 unit mobil, 9 unit sepeda motor. Puluhan sertifikat tanah dan Uang tunai sekitar Rp50 juta serta beragam dokumen lain
“Jika ditotal, nilai aset yang berhasil diselamatkan sementara mencapai sekitar Rp18 miliar,” kata Aspidsus Salahuddin.
Pidsus Kejati Sulteng melakukan operasi di dua lokasi, yakni Kantor Desa Tamainusi dan rumah pribadi AH di Morowali Utara. Penggeledahan bertujuan menelusuri penggunaan dana CSR dari perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Soyo Jaya. Sebagian besar barang bukti telah dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk pemeriksaan lanjutan.
Aspidsus menegaskan, penyidik masih menelusuri alur dana CSR, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Puluhan saksi telah diperiksa.
“Kami belum bisa merilis nilai kerugian negara secara resmi. Sudah ada prediksi, tetapi kami akan mendampingi auditor untuk menentukan nilai finalnya. Untuk tersangka, nanti akan kami umumkan beberapa hari ke depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dana CSR seharusnya dimasukkan dalam APBDes dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Namun penyidikan mengindikasikan dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Seperti apa bentuk kepentingan pribadi itu, akan kami ungkap pada kesempatan berikutnya,” katanya.
Pidsus memastikan operasi tidak berhenti di dua lokasi. “Semua tempat yang kami sinyalir berkaitan dengan perkara ini akan kami datangi untuk mencari dokumen sebanyak-banyaknya. Kami juga masih menelusuri perusahaan-perusahaan yang memberikan CSR terkait kasus ini,” tegas Aspidsus.
Penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang terlibat terungkap. Meski Kejati Sulteng telah menyita puluhan miliar aset, pihak kejaksaan belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.
Identitas tersangka masih samar, namun jejak penyidikan Kejati Sulteng semakin mendekati sosok yang selama ini bermain di balik layar.























