Empat Kasus Narkoba Diungkap, Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu

MORUT – Kepolisian Resor Morowali Utara (Polres Morut) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 366 gram yang berasal dari empat kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Morut.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Apel Polres Morut, Selasa (18/8/2026), dipimpin langsung Kapolres Morut AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polres Morut, Kejaksaan Negeri Morut, BNN Kabupaten Morut, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale serta Kepala Desa Korowou.

Kapolres Morut mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat perkara narkotika dengan empat orang pelaku yang telah diamankan.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Junaidy.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar barang bukti narkotika yang telah diamankan tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Meski demikian, sebagian barang bukti tidak ikut dimusnahkan karena disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIHAT JUGA  Kapolda dan Pangdam XXIII/Palaka Wira Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Sulawesi Tengah

“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu menggunakan cairan HCL (asam klorida).

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan barang bukti setelah melalui tahapan hukum yang diperlukan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Morut bersama Kejaksaan, BNN dan instansi terkait dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Morut.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polres Morut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai dan kondusif.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Lepas Ribuan Peserta Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan Kabupaten Morut yang bebas dari bahaya peredaran gelap narkoba.