Bahanaindonesia.com – Jaksa Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Tersangka DG selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Kamis 7 Juli 2022.
DG ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan (pungli) terkait pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) PT. AMS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Nomor : Print-01/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Tersangka DG ditahan untuk 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Klas II Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-01/P.2.5/Fd.1/07/2022 Tanggal 07 Juli 2022.
DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT.AMS selaku agen, dengan modus tersangka DG tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi. Diduga tersangka DG meraup ratusan juta rupiah dalam sekali mengeluarkan SPB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, kata Reza, ini adalah bukti konkrit pelaksanaan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
“Selain tersangka DG masih terbuka kemungkinan akan adanya tersangka lain tergantung hasil penyidikan yang sementara berjalan,” tandas Reza Hidayat.