AJI Palu Tanggapi Pelabelan Berita oleh Satgas Saber Hoaks Pemprov Sulteng

PALU, Bahanaindonesia.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menanggapi pelabelan sejumlah pemberitaan media daring oleh Satgas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng). Pelabelan tersebut menyasar berita yang mengangkat isu laju deforestasi di Kabupaten Morowali dan dinilai bermasalah dari sisi kewenangan.

Satgas BSH memberikan label “gangguan informasi yang bersifat malinformasi” terhadap sejumlah produk jurnalistik melalui surat bernomor 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Pernyataan tersebut kemudian disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Satgas BSH.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menghakimi karya jurnalistik. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap penilaian terhadap produk jurnalistik harus melalui mekanisme Dewan Pers. Pelabelan sepihak tanpa pengujian merupakan pembajakan kewenangan dan berpotensi melecehkan profesi jurnalis,” kata Agung.

Ia menjelaskan, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan melalui penilaian sepihak oleh satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

LIHAT JUGA  Pria di Palu Tewas Dianiaya, Diduga Dipicu Konflik Rumah Tangga

AJI Palu juga menyoroti penyebaran pelabelan tersebut melalui media sosial. Menurut Agung, langkah itu berpotensi mendelegitimasi media di mata publik serta menggiring opini masyarakat agar tidak mempercayai produk jurnalistik yang telah disusun melalui proses verifikasi dan kaidah etik.

Selain itu, Agung menilai keberadaan Satgas BSH yang bertindak sebagai penilai kebenaran berita menunjukkan tumpang tindih kewenangan. Satgas tersebut, kata dia, berisiko disalahartikan publik sebagai lembaga penentu benar atau salahnya karya jurnalistik.

“Klarifikasi terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan langsung oleh pejabat terkait atau juru bicara resmi pemerintah daerah. Satgas BSH dibentuk untuk menangkal hoaks, bukan untuk menilai produk pers,” ujarnya.

AJI Palu berharap Pemprov Sulteng dapat mengevaluasi mekanisme kerja Satgas BSH agar tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. Agung menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui media merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawal kepentingan publik.