Warga Palu Laporkan Dugaan Penipuan Jasa Titip Gadai ke Polisi, OJK Sulteng Terus Tertibkan Gadai Ilegal

PALU – Seorang warga Kota Palu, KF alias Ojo, melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum penyelenggara jasa titip gadai ke Polresta Palu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/755/VI/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.

Kasus tersebut mencuat di tengah upaya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Tengah menertibkan sejumlah usaha pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penertiban dilakukan pada Kamis (18/6/2026) melalui koordinasi lintas instansi. Saat ini, Satgas PASTI melakukan pemanggilan terhadap para pelaku usaha serta memfasilitasi penandatanganan surat pernyataan dan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Humas OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Adam, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap identitas 18 entitas usaha gadai di Sulawesi Tengah yang belum mengantongi izin resmi dari OJK.

“Untuk nama-nama entitas tersebut belum bisa kami sampaikan. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari OJK Pusat terkait bentuk sanksi yang akan diberikan,” ujar Adam.

LIHAT JUGA  Sambut Idul Adha, Kejati Sulteng Bagikan 24 Ekor Sapi Kurban

Ia menjelaskan, seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin diminta menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memperoleh izin usaha resmi dari OJK.

Satgas PASTI juga menegaskan bahwa kepemilikan badan hukum, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), tidak secara otomatis memberikan kewenangan untuk menjalankan usaha pergadaian tanpa izin sektoral dari OJK.

Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum, Satgas PASTI terus bersinergi dengan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta seluruh anggota Satgas PASTI untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selain itu, OJK akan mempublikasikan daftar perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi izin resmi melalui kanal informasi resminya.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat sebelum menggunakan jasa pergadaian. Ciri-ciri usaha gadai ilegal antara lain tidak memiliki izin dari OJK, menjalankan kegiatan yang dicampur dengan usaha lain seperti jasa titip atau jual beli barang, serta tidak menggunakan tenaga penaksir yang memiliki sertifikasi.

LIHAT JUGA  Dugaan Korupsi Tambang di Donggala, Pidsus kejati Sulteng Sasar Kantor Bapenda hingga Jetty

Menurut Satgas PASTI, penggunaan jasa pergadaian ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari denda keterlambatan yang tidak transparan, perbedaan nilai taksiran barang secara tidak wajar, hingga hilangnya barang jaminan akibat proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan gadai sebelum melakukan transaksi melalui kanal informasi resmi OJK, termasuk layanan Kontak 157.

Nasabah Laporkan Dugaan Penipuan Jasa Titip Gadai

Di tengah upaya penertiban tersebut, warga Palu, Kamsih Febrianto alias Ojo, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara jasa titip gadai.

Ojo menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya hendak menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan melalui jasa titip tersebut. Namun, saat proses penebusan dilakukan, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi.

“Masalah ini sudah ditangani oleh Polresta Palu. Ketika saya ingin menebus motor yang saya gadaikan, ternyata motor saya sudah tidak ada lagi di tempat gadai tersebut,” ungkap Ojo.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Palu, Iptu Kadek, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi terlapor,” ujar Iptu Kadek.

LIHAT JUGA  Hardiknas 2026, Keluarga Jamrin Ukir Sejarah Lulus Hukum Bersamaan

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan penyidik Polresta Palu. Di sisi lain, Satgas PASTI menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan ilegal guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

(ADRIAN)