Wakajati Sulteng Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Bahanaindonesia.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Wakajati Sulteng) Yudi Triadi, S.H., M.H menghadiri sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, berlangsung di Aston Palu Hotel & Confrence Center Kota Palu. Rabu 24 Juli 2024

Wakajati Sulteng menyampaikan, bahwa sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Nasional. Sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan pengawasan secara integrasi guna memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan. Guna memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan,” ujar Yudi Triadi.

Strategi ini kata Yudi Triadi, ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.

“Hal ini merupakan salah satu pertimbangan bagi Pemerintah untuk mengeluarkan UU tentang OJK, ini adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan masyarakat yang akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public trust),” jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat itu dalam sambutannya.

LIHAT JUGA  Lewat Tema “Dari Jari ke Jeruji”, Kejati Sulteng Ajak Pelajar SMKN 2 Palu Bijak Gunakan Media Sosial

Oleh karena itu, sambungnya, salah satu upaya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan adalah dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pada sektor tersebut.

Mantan Koodinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana ini dalam sektor Jasa Keuangan.

Sehingga menjaga sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta otoritas Jasa keuangan dalam menangani Tindak Pidana ini maka perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan tentang materi terkait.

Oleh karena itu kata dia, penyelenggaraan sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Aparat Penegak Hukum ini merupakan hal yang sangat bernilai positif, terlebih khususnya antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terdapat Nota Kesepakatan pada tanggal 22 Desember 2023 tentang penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menutup sambutannya, Wakajati Sulteng Yudi Triadi berharap agar sosialisasi tersebut dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta otoritas jasa keuangan dalam rangka penegakan hukum guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam menangani perkara – perkara terkait.

LIHAT JUGA  Polisi Selidiki Dugaan PETI di Moutong, Alat Berat Diduga Telah Ditarik Sebelum Petugas Tiba

Sehingga stabilitas dan kredibilitas Sektor Jasa Keuangan dapat terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi, pintanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Sulteng dan para pihak terkait.

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan dan bagaimana penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus di sektor jasa keuangan.

Kehadiran berbagai pihak terkait juga menunjukkan komitmen dan dukungan bersama dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan, maka penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

***