Bahanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H memimpin ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Rabu, 24 Juli 2024.
Kegiatan ini berlangsung di ruang vicon lantai 3, kantor kejaksaan tinggi sulawesi tengah. Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung oleh jaksa agung muda pidana umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum berserta jajaran. Sementara pada kejaksaan tinggi sulawesi tengah di ikuti pula jajaran pidum pada kejati sulteng.
Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H. menerangkan, adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice sebanyak 5 perkara. Yakni dari kejari palu 2 (dua) perkara, Kejari Tojo Unauna 2 (dua) perkara, dan Kejari Donggala 1 (satu) perkara.
“Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.
***