Bahanaindonesia.com – Sebanyak 148 Pejabat dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menjalani tes urine. Proses pengambilan sampel urine berlangsung di Aula Kaili Lt.6 , Kejati Sulteng. Senin, 08 Juli 2024.
Kegiatan ini dipantau dan diawasi langsung oleh Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi, S.H., M.H didampingi para PJU Kejati Sulteng.
Tes urine ini dilaksanakan oleh tim UPT laboratorium kesehatan provinsi sulteng. Sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.
Salah satu poin dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah.
Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Laode Abd Sofian mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah
“Apabila ditemukan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, baik penegakan hukum maupun kode etik profesi, karna setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya,” tandasnya.
(rzk)