Bahanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yudi Triadi, S.H., M.H memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kali ini melalui perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Ekspose dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Sementara di Ruang Vicon Kejati Sulteng turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H, Koordinator Pada Kejati Sulteng Mahmudin, S.H., M.H, Kasi Oharda Agus, S.H., M.H dan para Staff pada Pidum Kejati Sulteng serta Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.
Kajati Sulteng melalui Kasipenkum Laode Abd. Sofian, S.H., M.H menyampaikan, berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice sebanyak 4 perkara.
Kejari Palu ada 3 Perkara, yaitu tersangka An. Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya An. Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP; dan tersangka An. Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Dan dari Kejari Donggala 1 perkara, Tersangka An. Mohammad Suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Th. 2009 Ttg LLAJ.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui empat perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, tulis LD Abd Sofian dalam reles resminya yang dibagikan digroup whatsap Banua Media Adhyaksa (BMA), Selasa 2 Juli 2024.
“Para pihak berperkara sebelumnya telah menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu dan Donggala untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice,” pungkasnya
Diketahui, Kejaksaan menghadirkan konsep Restoratif Justice, penegakan hukum lebih mengedepankan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
***