Tipu Wisata Rohani ke Israel, Wanita di Poso Rugikan Korban Rp229 Juta, Dilimpahkan di Kejaksaan

POSO, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan wisata rohani ke Israel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Rabu (14/1/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng Unit III. Tersangka dalam perkara ini berinisial FS (Farida Sanni), sementara pelapor diketahui bernama Ratna Bara Seviati Lage.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 12 Februari 2024. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan perbuatan berlanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WITA, saat pelapor bersama lima korban lainnya mulai mencurigai kejanggalan pengelolaan dana perjalanan wisata rohani ke Israel yang mereka setorkan secara bertahap kepada tersangka.

Total dana yang dihimpun dari para korban mencapai Rp229.500.000. Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan bahwa dana yang benar-benar disetorkan ke pihak travel hanya sebesar Rp93.628.000.

LIHAT JUGA  Aksi Nekat Curi Laptop di Kantor Ekspedisi Berujung Damai, Kejati Sulteng Hentikan Perkara

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp167.498.000 tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Lebih lanjut, dana tersebut diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan pelapor dan para korban, sehingga rencana perjalanan wisata rohani yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Kompol Reky.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata maupun investasi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penipuan.