Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 M di Perumda Kota Palu Resmi Ditahan Kejari

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025), sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, S.H.

“Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perumda Kota Palu,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jumat (3/10).

Kasus ini kata Yudi, berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal dari APBD Kota Palu senilai Rp3 miliar. Dana tersebut terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung sebesar Rp2,26 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan karena penggunaan anggaran tidak sesuai prosedur dan peruntukan.

“Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda, serta menyimpang dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024,” jelas Yudi.

LIHAT JUGA  Kawal Kedaulatan Pangan dan Energi, Wakajati Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Mafia dan Perkuat Kepastian Hukum

Ketiga tersangka yang ditahan yakni ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, RBM selaku Direksi Operasional, dan BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Ketiganya diduga bersama-sama mencairkan dan menggunakan anggaran secara tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, dan ketiganya telah dititipkan di Rutan Palu mulai hari ini,” tambah Yudi.

Dalam penanganan perkara ini, Kejari Palu telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat, serta hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kota Palu yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Yudi juga menyebut, selain kasus ini, saat ini Kejari Palu tengah menangani lima perkara lainnya. “Ada dua kasus dalam tahap penyelidikan, dan tiga perkara lainnya sudah naik ke penyidikan,” tutupnya.