Tersangka Pengguna Sabu di Palu Bebas Penuntutan Lewat Restorative Justice

Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana ringan narkotika. Pada Selasa, 24 Juni 2025, Plt. Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Fithrah, S.H., M.H., memimpin ekspose virtual perkara atas nama tersangka Marko Ivon Talemang, A.Md.Kep., yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu ini disampaikan dalam forum ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Tersangka sebelumnya ditangkap pada 13 Februari 2025 di sebuah kamar kos di Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu, karena memiliki dan mengonsumsi narkotika jenis sabu seberat 0,4116 gram. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan asesmen, tersangka dinilai memenuhi syarat untuk keadilan restoratif. Di antaranya: Baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Narkotika digunakan untuk konsumsi pribadi;
Menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf secara lisan kepada keluarga dan masyarakat;
Bersedia menjalani rehabilitasi;
Menjadi tulang punggung keluarga bagi istri dan dua anaknya.

LIHAT JUGA  Dua Perkara di Sulteng Disetop Lewat Restorative Justice, Wakajati: Utamakan Keadilan Substantif

Proses perdamaian telah dilaksanakan pada 12 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palu Selatan. Hadir dalam proses tersebut tokoh masyarakat, tokoh adat, aparat pemerintah setempat, serta jaksa fasilitator. Perdamaian disepakati tanpa syarat.

Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan dengan mengacu pada Pasal 139 KUHAP, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2022 serta Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara narkotika.

Setelah dilakukan kajian dan verifikasi menyeluruh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara ini.