Soal “Penyaluran” Ribuan Kilogram Benih Bawang Rusak di Sigi, Kadis : Itu Bukan Program Kami…!!

Bahanaindonesia.com – Terkait persoalan penerimaan bantuan bibit bawang putih yang tak lagi layak tanam di wilayah Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, pada November 2021 lalu, dinilai bukanlah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Hortikuktura Kabupaten Sigi. Ini disebabkan, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang melekat di intansi Pertanian Kabupaten Sigi pada tahun 2020 – 2021, sama sekali tak ada terdapat mengenai pengadaan, bahkan penyaluran benih kepada petani.

Inilah penegasan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi, Moh Ikbal, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/1), siang tadi.

“Itu langsung ditangani Kementrian Pertanian RI, melalui Satuan Kerja Pusat Dirjen Hortikultura. Penyalurannya pun langsung kepada petani, tidak melalui kami. Justeru kami di dinas, beserta para petani, merupakan bagian dari pihak penerima bantuan bibit itu,” imbuhnya.

Diterangkannya lebih lanjut, sesuai prosedur pengadaan dan penyaluran benih yang dimaksud, lebih dulu telah diperiksa oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Sulawesi Tengah.

LIHAT JUGA  Kapolres Banggai Ingatkan Bhayangkari Hidup Sederhana dan Jauhi Hedonisme

“Mereka (BPSB, red) sudah lakukan uji lab. Jadi bibitnya telah teruji layak, makanya segera disalurkan kepada petani oleh mereka,” kata Kadis.

Selain itu, menurut Ikbal, selaku pemangku jabatan tertinggi di lingkup instansi tersebut, dirinya tak pernah menyalahkan para petani. Ditegaskannya, justeru pihaknya lah yang terdepan membela kepentingan para petani di wilayah kerjanya.

“Kepada petugas penyuluh saya tegaskan, agar masalah ini jadi pembelajaran, dimana ketika nanti menerima alokasi bantuan benih, harus lakukan pemeriksaan secara teliti terkait kadarluarsa, kecukupan benih, mutu serta kualitas yang diterima. Bilamana tidak sesuai, segera tolak, jangan tanda tangan berita acara penerimaan,” imbau Ikbal.

Berkenaan dengan himbauan tentang penanaman segera pada 12 November 2021 yang disampaikan kepada para petani, bertujuan agar para petani dapat segera memanfaatkan serta melaksanakan kegiatan pengembangan bawang putih sesuai dengan program kementrian.

“Benih ini barang hidup, sehingga dapat berpengaruh juga pada masa tanamnya. Apalagi dalam metode penyimpanan benihnya yang dikuatirkan bisa saja keliru, itu juga jadi pengaruh pada kualitas benih. Dengan melakukan proses penanaman yang tepat serta cepat, nantinya dapat diketahui pasti kondisi benih yang sebenarnya, berapa banyak yang rusak dan yang berhasil panen. Barulah kami mendampingi untuk melaporkan itu pada pihak Kementerian. Apabila bibitnya, belum ditanam, kita tidak akan tahu. Terlebih lagi, jeda waktu penerimaan dan masa tanam terbilang cukup lama, apa dasar kami membuat laporan,” tuturnya.

LIHAT JUGA  Heboh! Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Aparatur Sungku Kompak Mundur Massal

Diketahui bersama, terkait persoalan tersebut, oleh awak Media Bahana Indonesia, mendapati laporan dari masyarakat setempat (seorang warga Kecamatan Marawola Barat, red) pada Desember 2021 lalu, dimana telah berlangsung pembagian bantuan benih bawang putih pada bulan November 2021 lalu.

Dalam informasi yang diberikan oleh warga tersebut, oleh awak Bahana Indonesia dilakukan pengecekan. Alhasil, untuk diketahui bersama, pada kemasan bantuan benih bawang putih yang dimaksud, tertera jelas kualifikasi benih yang dimaksud. Dimana tertulis MT. 2019/2021, Nomor Seri : 0021356, Nomor Induk : 83/S.Bw.P/NTB.C/03.2020/P.


Produsen Benih : KT. Pusuk Pujata, Alamat : Sembalun – Lotim, No. Kompetensi : 13/KT/NTB/VIII.2019, Jenis Tanaman : Bawang Putih, Varietas : Sangga Sembalun.
Adapun Kelas Benih : BR (BIRU), No. Kelompok : S.Bw.P.83 C/P.01 dengan berat bersih 25 Kilogram.

Dalam Label itupun tercantum Tanggal Panen Bibit yakni 15 Juni 2020 dan juga Tanggal Pemeriksaan Umbi pada 21 April 2021.

Berdasarkan kondisi Label pengiriman benih tersebut, rentang waktu antara Pemeriksaan Umbi sampai dengan tibanya (tersalurkan, red) ke tangan Petani telah memakan waktu selama kurang lebih tujuh bulan lamanya, dimana petani yang dimaksud baru menerima pada bulan November 2021.

LIHAT JUGA  Perkuat Sinergi, Kejati Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Implementasi Kerja Sama Layanan Hukum

Sayangnya, para petani baru mengetahui kondisi bibit itu banyak yang telah rusak, berselang 3 hari lamanya setelah pelaksaan serah terima bibit. Hal inilah yang kemudian menjadi soal yang seyogyanya patut mendapat perhatian oleh pihak – pihak yang berkompeten.

Hingga berita ini tayang, tim Bahana Indonesia, belum berhasil mengkonfirmasi masalah ini kepada BPSB Provinsi Sulawesi Tengah.

(Hasan Tura/ Editor : Adrian Yuliansyah).