Bahanaindonesia.com – Terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bernomor : 20/SK/DPP.PD/II/2022 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi Demokrat atas nama Anas LC.MHI, tertanggal 14 Februari 2022 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum DPP Demokrat, H Agus Harimukti Yudhoyono MSC MPA MA, sampai dengan hari ini, Jum’at 8 April 2022, belum ada tindak lanjut dari pihak DPRD Kabupaten Sigi.
Terkait lambatnya proses SK PAW yang dimaksud, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sigi, Dahyar R yang dikonfirmasi Jum’at (8/4), mengaku tidak dapat memberikan komentar terkait hal itu.
“Saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari, sebab saya hanyalah Ketua Fraksi. Sementara untuk Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Sigi, sampai dengan saat ini masih demisioner, menunggu adanya hasil dari DPP. Untuk itu, mungkin bisa konfirmasi langsung ke tingkat DPW,” terang Ketua Fraksi via telepon WhatsApp nya.
Secara terpisah, Ayub Wellem Darawiah pun yang turut dikonfirmasi terkait hal itu, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya belum punya Kapasitas untuk berkomentar, karena belum resmi menjadi Ketua DPC Sigi. Saat ini mungkin, bisa konfirmasi saja dulu ke Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Pak Ketua DPRD,” tegas Ayub kepada Bahana Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sigi, Zainudin, mengatakan, surat PAW tersebut telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal Intjenae SSos MSI.
“Saya tinggal menunggu hasil dari Pak Ketua,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal (sapaannya, red), belum dapat memberikan penjelasan atas keterlambatan proses tindak lanjut atas SK PAW Anggota DPRD Kabupaten Sigi tersebut. Dari balik aplikasi WhatssApp nya, terbaca namun belum dibalas.
Baca juga : Respon PAW Anas, Demokrat Sulteng Surati Ketua DPRD Sigi
Untuk diketahui bersama, berdasarkan SK PAW tersebut, Anas LC MHI, digantikan oleh Eliyanti SE. Dan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku
(A. Yuliansyah).